Pemkot Jakbar Buka Suara Penumpukan Sampah di Kalianyar Akibat Kuota TPST Dibatasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 11:10
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tumpukan sampah di Jalan Inspeksi Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (30/3/2026) sore. ANTARA/Risky Syukur Tumpukan sampah di Jalan Inspeksi Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (30/3/2026) sore. ANTARA/Risky Syukur (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyatakan penumpukan sampah di beberapa tempat penampungan sementara (TPS), termasuk di Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kalianyar, disebabkan oleh pembatasan kuota pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

“Ada pembatasan kuota pembuangan ke Bantar Gebang karena sedang ditata kembali imbas longsor kemarin itu,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Hariadi menjelaskan, sejak insiden longsor pada 8 Maret, kuota pengangkutan sampah ke TPST dibatasi dari 308 truk per hari menjadi 190 truk.

“Berarti tiap hari ada sekitar 118 truk sampah tak bisa angkut ke sana,” ujar Hariadi. Meskipun demikian, produksi sampah rumah tangga tetap berjalan, termasuk di wilayah Kalianyar, Tambora.

Penumpukan di TPS depo Jalan Kali Kanal Banjir Barat terjadi karena masyarakat tetap membuang sampah ke lokasi yang seharusnya hanya dipakai sebagai depo sementara sebelum diangkut truk.

Baca Juga: DLH DKI Tegaskan Sopir Truk Sampah Tak Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan

“Sehingga terjadi penumpukan. Untuk Kalianyar itu kalau ketahan (sampah rumah tangga), jadi tidak dibuang, karena dia tak punya TPS. Akhirnya, warga jadikan TPS-nya di pinggir kali. Padahal itu TPS depo,” jelas Hariadi.

Terkait permintaan pembangunan TPS baru, Hariadi menegaskan bahwa penentuan lokasi TPS mengikuti Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2014 dan hasil musyawarah warga.

“Jadi, yang menentukan lokasi TPS itu bukan Sudin LH atau Satpel (Satuan Pelaksana). Yang menentukan titik TPS itu berdasarkan Ingub nomor 6 tahun 2014, adalah forum musyawarah warga,” katanya. Jika lokasi disepakati, Sudin LH akan mengeksekusi pengadaan TPS sesuai ketentuan.

Mengenai tumpukan sampah yang viral, Hariadi memastikan pihaknya telah menanganinya.

“Ada yang di jembatan, ada juga yang di dekat pinggir kereta api dan itu semua sekarang udah dibereskan, udah selesai,” tegasnya.

Baca Juga: Pramono Bahas Kontrak Bantar Gebang yang Akan Habis, Siap Tindak Lanjuti Kolaborasi dengan Bekasi

Warga sebelumnya menyuarakan protes melalui spanduk penolakan terhadap TPS di jalan samping Kali Kanal Banjir Barat. Ketua RT 12 RW 01 Kalianyar, M. Toyib, menyebut,

“Iya itu (spanduk) memang warga yang pasang karena kemarin, sampah itu lama sekali tak diangkut dan jelas mengganggu warga. Bahkan juga bikin macet karena lokasinya di jalan.”

Toyib menambahkan, alasan spanduk masih terpasang karena persoalan mendasar belum terselesaikan, yaitu ketiadaan lahan yang memadai.

“Warga kami memang menolak kalau sampah dibuang di situ lagi. Karena itu di jalan, bukan tempatnya,” tegasnya. Kondisi ini sudah berlangsung lama, dan warga berharap TPS direlokasi ke lokasi yang lebih layak, seperti bantaran kali di sekitar wilayah tersebut.

Selama ini, warga rutin membayar iuran sampah sebesar Rp10 ribu per bulan sesuai ketentuan retribusi daerah, namun tanpa fasilitas memadai, persoalan sampah dinilai akan terus berulang. Toyib menambahkan, “Daripada di jalan, lebih baik ada TPS di bantaran kali. Kita juga sudah usulkan, bahkan menyurati dinas terkait. Tinggal butuh kajian dan keterlibatan semua pihak.”

(Sumber: Antara)

 

x|close