DLH DKI Tegaskan Sopir Truk Sampah Tak Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mar 2026, 09:18
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Papan pengumuman tutup permanen titik sampah sementara (emplacement) di kali Pesanggrahan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jumat Papan pengumuman tutup permanen titik sampah sementara (emplacement) di kali Pesanggrahan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jumat (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan tidak memberikan sanksi kepada sopir truk sampah (minidump) yang videonya viral di media sosial karena diduga membuang sampah ke Kali Pesanggrahan, kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, menjelaskan bahwa persepsi dalam video tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau melihat dari angle video di media sosial, memang seakan-akan sopir dump membuang sampah ke sungai. Padahal tidak demikian,” kata Dadang saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jumat 27 Maret 2026, dilansir Antara.

Petugas sedang membersihkan sampah <b>(Humas DKI)</b> Petugas sedang membersihkan sampah (Humas DKI)

Menurut dia, hasil pengecekan menunjukkan sampah dibuang ke titik penampungan sementara (emplacement) yang berada di area TPU Tanah Kusir, bukan ke badan sungai.

“Memang buangnya ke emplacement, bukan ke sungai. Emplacement itu resmi dari UPS Badan Air, jadi tidak ada kesalahan dari pengemudi,” ujarnya.

DLH menilai sopir telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga tidak ada dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan disipliner lainnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi

“Tidak ada SP1, SP2, atau sanksi pemecatan. Karena memang tidak ada kesalahan,” tegas Dadang.

Sebagai informasi, DLH DKI Jakarta telah menutup permanen titik penampungan sementara (emplasemen) di Kali Pesanggrahan, TPU Tanah Kusir, yang beroperasi sejak 2014. Lokasi tersebut sebelumnya digunakan untuk menampung sampah dari badan air, bukan dari warga.

Emplasemen itu diketahui menampung sampah dari sejumlah wilayah seperti Pesanggrahan, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama. Dalam proses pemindahan, DLH mengerahkan petugas siaga, enam truk minidump, serta satu ekskavator untuk mengangkut sekitar tiga ton sampah dari lokasi berkapasitas 12 meter kubik tersebut.

Dengan penjelasan tersebut, DLH DKI menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan seperti yang ditampilkan dalam video viral di media sosial Threads.

x|close