Ntvnews.id, Jakarta - Sekelompok debt collector atau penagih utang yang dikenal sebagai “mata elang” mencegat pengemudi mobil Mercedes-Benz C300 saat melintas di Jalan Gunung Sahari, tepatnya di depan Mangga Dua Square, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa, 10 Maret 2026.
“Para pelaku mencegat mobil yang dikendarai korban dengan modus menuduh belum bayar cicilan kendaraan, dan korban melaporkan kejadian ke polisi melalui layanan 110,” kata Kapolsek Pademangan Daniel Dirgala di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan laporan yang diterima oleh Polsek Pademangan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas piket Reserse Kriminal.
“Kami langsung melakukan cek tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah pihak,” ujar Daniel.
Menurutnya, pelapor berinisial F menyampaikan bahwa sekelompok debt collector yang berjumlah sekitar delapan orang menghentikan kendaraan yang ia kendarai, yakni Mercedes-Benz C300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 328 ETH.
Baca Juga: Debt Collector Penusuk Advokat di Tangsel Ditangkap!
Korban disebut dituding belum membayar cicilan kendaraan selama kurang lebih empat bulan.
"Atas pengaduan melalui 110 tersebut, pemilik mobil maupun pihak debt collector diamankan ke Polsek Pademangan," tutur Daniel.
Selanjutnya, pemilik mobil bersama kelompok penagih utang tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Kami langsung melakukan pengecekan dan mengamankan unit mobil," ucap Daniel.
Hingga saat ini, para debt collector tersebut masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Pademangan.
Baca Juga: Mata Elang Kalibata Sempat Diteriaki Maling, Ambulans buat Selamatkan Nyawanya Dihalangi
"Saya perintahkan jajaran segera menanggapi atau menindak lanjuti atas pengaduan warga melalui 110 demi menjaga kondusivitas wilayah," ungkap Daniel.
(Sumber: Antara)
Mobil Mercedes Benz C300 yang dicegat delapan orang penagih hutang (debt collector) atau mata elang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/HO-Polsek Pademangan). (Antara)