Baznas DKI: Zakat Fitrah Boleh Dibayar dengan Uang Hasil Hutang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mar 2026, 14:37
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Petugas mendistribusikan zakat fitrah beserta makanan kepada warga di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 27 Maret 2025. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz Ilustrasi - Petugas mendistribusikan zakat fitrah beserta makanan kepada warga di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 27 Maret 2025. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Bazis Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak ada larangan bagi umat Muslim untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang yang berasal dari hasil utang.

"Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah," kata Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas/Bazis DKI Jakarta, Prof. Bunyamin saat dihubungi di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Bunyamin menjelaskan bahwa utang yang dimaksud bukanlah pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Utang tersebut biasanya berkaitan dengan keperluan lain, misalnya untuk pengembangan usaha atau bisnis.

Namun demikian, apabila seseorang memang tidak mampu menunaikan zakat fitrah, maka kewajiban tersebut gugur.

Baca Juga: Tokio Marine Life Bersama BAZNAS Bazis DKI Wujudkan Hunian Layak Melalui Program Bedah Rumah serta Memberikan Santunan Anak Yatim di Momentum Ramadan

Dalam kondisi tersebut, orang tersebut justru termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

"Yang bersangkutan malah masuk mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima zakat fitrah," kata dia.

Mengacu pada Baznas RI, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kewajiban ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang menyatakan: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena membantu masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Pramono: Tahun Ini Baznas DKI Targetkan Rp450 Miliar dari Zakat, Infak dan Sedekah

Melalui zakat fitrah, diharapkan kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Baznas Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Nilai tersebut juga dapat diganti dengan uang senilai Rp50.000 per orang.

(Sumber: Antara)

x|close