Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi keliru yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila mempublikasikan menu MBG.
"Saya malah senang kalau setiap orang posting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama," ujar Dadan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia memastikan narasi yang beredar bukan berasal dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga. Menurutnya, informasi tersebut telah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat sehingga perlu segera diluruskan.
Menurutnya, keterbukaan informasi justru menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas program. Dokumentasi yang dibagikan orang tua maupun masyarakat dinilai dapat membantu BGN memantau secara langsung mutu layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Baca Juga: BGN Wajibkan SPPG Manfaatkan Media Sosial untuk Edukasi Gizi
"Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi," ujar dia.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan ancaman pidana kepada orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG.
Dadan pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Jadi, saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat posting menu MBG," ucap Dadan.