BGN Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Porsi Dalam Program MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 15:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Menu makan pada program makanan bergizi gratis (MBG) di dapur penyedia, dengan menu lengkap berisi karbohidrat, protein, sayur, dan buah sebelum didistribusikan. ANTARA/Gunawan. Ilustrasi - Menu makan pada program makanan bergizi gratis (MBG) di dapur penyedia, dengan menu lengkap berisi karbohidrat, protein, sayur, dan buah sebelum didistribusikan. ANTARA/Gunawan. (Nusantara)

Ntvnews.id, 

Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tidak ada praktik pengurangan porsi makanan oleh mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga tersebut menegaskan bahwa tata kelola keuangan program telah dirancang sesuai mekanisme yang berlaku dan diawasi secara ketat.

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menyampaikan bahwa isu pemotongan porsi muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terkait sistem pengelolaan dana dalam program tersebut.

Oleh karena itu, BGN berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan guna mencegah kesalahpahaman.

Baca Juga: BGN Tegaskan Insentif SPPG Tetap Dibayar Saat Libur Nasional 

"BGN secara tegas memisahkan insentif fasilitas atau gedung (Rp6 juta per hari), dan anggaran bahan baku atau makanan. Melalui prinsip at-cost dan penggunaan virtual account (VA), dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi mitra, tetapi berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil," kata Sony saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa tidak terdapat margin keuntungan dari makanan dalam program MBG. Apabila terdapat selisih harga bahan baku, dana tersebut tidak dapat diambil sebagai keuntungan mitra, melainkan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai ketentuan.

Ketentuan itu tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) 401.1, yang menyebutkan bahwa satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.

Menurut Sony, kebijakan pemberian insentif fasilitas merupakan langkah efisiensi anggaran sekaligus strategi pemindahan risiko (risk transfer). Skema tersebut dinilai lebih ringan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibandingkan jika pemerintah membangun seluruh infrastruktur secara mandiri.

"Simulasi apabila negara membangun 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri, 30 ribu dikalikan Rp3 miliar, maka butuh Rp90 triliun, itu belum termasuk tanah dan biaya perawatan. Dengan skema kemitraan, negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal. APBN tidak terbebani modal raksasa yang berpotensi mangkrak karena negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan," paparnya.

Baca Juga: BGN Bantah SPPG Raup Untung Bersih Rp1,8 Miliar per Tahun

Ia menambahkan, pola kemitraan memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur layanan gizi dalam waktu relatif singkat. Negara, menurutnya, pada dasarnya menghemat waktu pembangunan, sementara risiko konstruksi dan operasional berada di pihak mitra.

"Dalam praktiknya, misal terjadi CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, maka mitra yang menanggung biaya perbaikan. Jika SPPG melanggar standar operasional prosedur atau standar keamanan pangan, status dapat dihentikan sementara dan insentif dihentikan," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, maka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dihentikan operasionalnya bahkan ditutup secara permanen, dengan seluruh risiko kerugian investasi menjadi tanggung jawab mitra.

(Sumber: Antara)

x|close