Ntvnews.id, Purwakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investasi Nanik Sudaryati Deyang merasa sedih, ketika melihat 65 hektar kebun pisang di tanah Perusahaan Umum Perhutani di sepanjang pinggiran Waduk Jatiluhur dan Cirata, ternyata dimiliki oleh pengusaha besar. Seharusnya lahan Perum Perhutani itu dimanfaatkan rakyat setempat dalam Program Perhiutanan Sosial.
“Saya unhappy melihat ini semua, Pak Wabup. Seharusnya rakyat yang lebih berhak untuk mengelola lahan milik Perhutani ini, untuk kesejahteraan mereka,” kata Nanik kepada Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hafidin, saat mengunjungi kebun pisang Cavendish seluar ratusan hektar di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, awal pekan ini.
Pada awalnya Nanik tampak senang melihat kebun pisang yang sangat luar di lereng-lereng tepian waduk Jatiluhur itu. Ia pun sempat menanam bibit pisang bersama Wakil Bupati, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat (Prokerma) BGN, Lurah Pasir Jambu, dan seorang site manager. Setelah menanam bibit pisang, Nanik kemudian diajak berkeliling kebun, hingga sampai ke sebuah pabrik pengepakan pisang.
Di pabrik pengepakan pisang itulah Nanik menyadari bahwa ternyata kebun pisang berikut pabrik pengepakan pisang itu dimiliki oleh pengusaha besar.
Baca Juga: BGN Catat 21.897 SPPG Beroperasi Layani 65 Juta Penerima Manfaat
Meskipun sang manager lapangan berupaya menjelaskan bahwa di kebun dan pabrik pengepakan pisang untuk ekspor itu mereka mengajari dan mempekerjakan warga setempat, Nanik menegaskan bahwa seharusnya rakyat tidak boleh hanya menjadi pekerja.
“Dengan status tanah negara, rakyat bisa memanfaatkan langsung tanah negara ini dalam program Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Perhutanan Sosial adalah program yang melibatkan masyarakat dalam mengelola hutan secara langsung.
Dalam peraturan yang dirancang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, program Perhutanan Sosial bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan lewat pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
“Untuk bagi hasilnya, 95 persen untuk rakyat, dan 5 persen untuk administrasi ke negara,” kata Nanik.
Program Perhutanan Sosial memberi akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan, memanfaatkan hasilnya, dan menjaga kelestariannya.
Baca Juga: BGN Catat 21.897 SPPG Beroperasi Layani 65 Juta Penerima Manfaat
Dengan Program ini, masyarakat bisa mendapatkan penghasilan tanpa merusak alam, sementara hutan tetap terjaga. Warga bisa membuat kelompok tani pisang di lahan Perhutani, dan mereka pun bisa memasok pisang mereka ke Satuan-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebutuhan buah terutama pisang untuk pelaksanaan Program MBG, saat ini semakin meningkat. Karena itu, pisang hasil produksi kelompok tani pisang di sini bisa diserap oleh SPPG-SPPG di Purwakarta.
“Tapi kalau pisang Cavendish tampaknya terlalu besar untuk masuk ke dalam ompreng. Jadi sebaiknya disiapkan pisang dalam ukuran yang lebih kecil, seperti pisang raja,” kata Nanik.
Karena itu pula, Nanik menyarankan kepada Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hafidin untuk membantu warga Purwakarta di sekitar Waduk Jatiluhur dan Cirata, agar dapat mengurus perizinan ke Dinas Kehutanan Jawa Barat maupun Kementerian Kehutanan, agar dapat mengelola lahan negara milik Perhutani dengan Program Perhutanan Rakyat.
“Habis ini saya juga akan ngomomg ke (Menteri Kehutanan) Raja Juli Antoni,” ujarnya.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 November 2025. ANTARA/Fathur Rochman. (Antara)