Ntvnews.id, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa, 13 Januari 2026.
Selain Arsin, tiga terdakwa lain yang turut dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Kades Kohod Didakwa Jualbelikan Laut yang Disamarkan Sebagai Daratan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, khususnya bagi Arsin dan Ujang Karta yang berstatus sebagai perangkat desa. Keduanya dinilai seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, terdakwa Septian Prasetyo selaku pengacara dipandang seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Adapun Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan dinilai semestinya menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut, Penahanan Kepala Desa Kohod Ditangguhkan Bareskrim
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dinyatakan sesuai atau conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
(Sumber: Antara)
Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara. (Antara)