Ntvnews.id, Jakarta - Aksi kekerasan berlatar api cemburu terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial TH (38) nekat menyerang mantan istrinya, NB (41), dan suami baru korban, HT (43), menggunakan senjata tajam. Peristiwa berdarah ini dipicu rasa kesal pelaku yang tak terima mantan istrinya menikah kembali.
Insiden pembacokan tersebut terjadi di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat memastikan korban dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni perempuan dan suaminya saat ini.
"Iya betul, (korban) sudah membuat laporan. Jadi korbannya dua orang, satu perempuan dan suaminya yang sekarang," kata Kapolsek Cibungbulang Kompol Iwan Wahyudi ketika dimintai konfirmasi, Selasa, 13 Januari 2026.
"Ini kan yang perempuan mantan istrinya yang bersangkutan, jadi pelaku ini mantan suaminya lah," imbuhnya.
Aksi brutal itu berlangsung di rumah pasangan suami istri tersebut di Desa Gunung Picung, Pamijahan, pada Selasa (6/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku mendatangi kediaman korban dan terlibat adu mulut sebelum akhirnya mengayunkan senjata tajam.
Baca Juga: Keluarga Thom Haye Dapat Ancaman Pembunuhan usai Persib Tekuk Persija
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, terutama kepala dan tangan. Kondisi mereka membuat keluarga segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pihak rumah sakit mengungkapkan detail kondisi medis korban saat tiba di Instalasi Gawat Darurat. Keduanya dirujuk ke RSUD Kota Bogor dengan tingkat luka yang berbeda.
"Dibawa ke IGD RSUD Kota Bogor pada pukul 10.00 pagi dengan luka berbeda. NB datang dengan keluhan nyeri hebat di kepala sebelah kiri setelah dianiaya menggunakan golok, disertai luka robek di telinga kiri. suaminya HT, mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala, kondisinya yang paling parah dalam insiden ini," kata Humas RSUD Kota Bogor Patrick.
Tim medis langsung melakukan tindakan darurat, mulai dari menghentikan pendarahan, menjahit luka terbuka, hingga melakukan CT Scan untuk memastikan tidak ada cedera serius lain yang membahayakan nyawa korban.
Baca Juga: Trump Umumkan Pembentukan Dewan Perdamaian Gaza Beranggotakan Pemimpin Dunia
Penyelidikan awal mengungkap bahwa pembacokan ini dilatarbelakangi kecemburuan pelaku terhadap kehidupan baru mantan istrinya. TH diduga tidak bisa menerima kenyataan bahwa NB telah menikah kembali.
"Kronologisnya ini kan yang perempuan mantan istrinya yang bersangkutan, jadi pelaku ini mantan suaminya lah. Barang kali informasinya (mantan istri) sudah kawin siri lagi," katanya.
Kondisi tersebut membuat pelaku mendatangi rumah korban dan berujung pada aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa.
Atas perbuatannya, TH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolsek Cibungbulang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat sesuai aturan hukum terbaru.
Hingga kini, penyidik masih memburu barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dibuang saat ia melarikan diri.
Garis polisi masih terpasang di lokasi pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Senin (8/9/2025). (ANTARA)