2 Wilayah di Aceh Hentikan Status Tanggap Darurat, Masuk Tahap Transisi Pemulihan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 17:25
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
TNI membangun jembatan untuk akses darat menuju wilayah terdampak bencana, Aceh. TNI membangun jembatan untuk akses darat menuju wilayah terdampak bencana, Aceh. (Bakom RI)

Ntvnews.id, Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan melanjutkan penanganan ke tahap transisi darurat menuju pemulihan pascabencana yang diberlakukan sejak akhir November 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang juga menjabat Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, M Nasir, menyampaikan bahwa fase transisi memiliki peran strategis dalam memastikan proses pemulihan berlangsung secara terarah dan terpadu.

“Masa transisi menjadi fase penting untuk memastikan pemulihan berjalan terencana dan terkoordinasi,” ujar M Nasir di Banda Aceh, Rabu.

Di Kabupaten Aceh Utara, pemerintah daerah menetapkan masa transisi darurat menuju pemulihan selama satu bulan, terhitung mulai 6 Januari hingga 5 Februari 2026.

Pada periode tersebut, Aceh Utara mulai mengalihkan fokus pada tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk mempercepat penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Dokumen R3P akan menjadi pedoman utama dalam proses pemulihan, sehingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat diminta untuk bergerak cepat dan terkoordinasi.

Baca Juga: Retret Kabinet Hambalang Bahas Pemulihan Bencana di Aceh dan Sumatera

Sementara itu, Kabupaten Bener Meriah juga telah menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan dengan jangka waktu selama 90 hari, yakni mulai 7 Januari hingga 6 April 2026.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah, masa transisi tersebut dimaknai sebagai upaya menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan secara menyeluruh, terutama pada sektor sosial, ekonomi, serta infrastruktur bagi masyarakat yang terdampak.

Meski memasuki tahap transisi, sistem komando penanganan bencana tetap diberlakukan. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar warga terus dilakukan, termasuk perlindungan kelompok rentan dan pemulihan awal kondisi sosial ekonomi.

M Nasir menegaskan bahwa penetapan masa transisi ini menandai berakhirnya fase tanggap darurat dan dimulainya konsentrasi pada rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan bencana susulan selama masa transisi berlangsung, sekaligus mendukung seluruh proses pemulihan agar aktivitas kehidupan dapat segera kembali normal.

Pemerintah Aceh, lanjut M Nasir, mendorong pemerintah kabupaten terdampak untuk segera mempercepat pendataan kerusakan dan pemulihan layanan dasar.

"Serta, perbaikan infrastruktur agar penanganan pascabencana benar-benar tepat sasaran," demikian M Nasir.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close