15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Khusus Natal 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2025, 14:02
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus warga binaan saat perayaan Natal 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 25 Desember 2025. (ANTARA/Siti Nurhaliza) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus warga binaan saat perayaan Natal 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 25 Desember 2025. (ANTARA/Siti Nurhaliza) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada total 15.235 warga binaan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi penerima remisi khusus dan umum secara nasional.

“Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia,” ujar Mashudi saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 25 Desember 2025.

Pemberian Remisi Khusus Natal bagi 15.235 warga binaan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Baca Juga: Imipas Beri Remisi Natal, Lebih dari 16 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi

Pelaksanaan pemberian remisi dilakukan secara serentak melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Mashudi menjelaskan, remisi ini merupakan wujud penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Warga binaan penerima remisi merupakan mereka yang telah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembinaan, termasuk pembinaan keagamaan. Sebagian warga binaan memperoleh pengurangan masa hukuman hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi.

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” kata Mashudi.

Ia juga mengungkapkan bahwa khusus di wilayah Jakarta, terdapat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal pada tahun ini. Besaran pengurangan masa pidana yang diterima pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, bergantung pada hasil penilaian tim pemasyarakatan.

Baca Juga: Ini Rincian 375 Ribu Warga Binaan Dapat Remisi pada HUT RI ke-80

Mashudi menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dimulai dari tingkat lembaga pemasyarakatan, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mashudi menegaskan bahwa warga binaan tidak seharusnya hanya dinilai dari kesalahan di masa lalu, karena banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.

“Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close