Amerika Serikat Larang Penjualan Drone Buatan Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2025, 22:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Drone DJI. (DJI) Ilustrasi - Drone DJI. (DJI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Amerika Serikat melarang penjualan drone buatan luar negeri beserta sejumlah komponen pentingnya karena dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional negara tersebut.

Mengutip siaran Engadget pada Selasa, 23 Desember 2025, Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (Federal Communications Commission/FCC) memasukkan drone buatan luar negeri dan komponen vitalnya ke dalam daftar Covered List. Dengan kebijakan tersebut, produk-produk itu tidak lagi diperbolehkan untuk diimpor ke Amerika Serikat.

Dalam pemberitahuan publiknya, FCC menyebut sejumlah lembaga keamanan nasional telah menyimpulkan bahwa sistem pesawat tanpa awak dan komponen penting yang diproduksi di negara asing menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap keamanan nasional Amerika Serikat.

FCC menegaskan bahwa sistem pesawat tanpa awak beserta komponen utamanya harus diproduksi di dalam negeri. Lembaga tersebut juga menilai sistem pesawat tanpa awak berpotensi berfungsi sebagai sensor serta senjata militer maupun paramiliter.

Baca Juga: China Kecam Keras Penjualan Senjata AS Senilai 11 Miliar Dolar ke Taiwan

Menurut FCC, sistem pesawat tanpa awak dan komponen pentingnya yang diproduksi di luar negeri, seperti perangkat transmisi data, sistem komunikasi, pengontrol penerbangan, stasiun kendali darat, pengontrol, sistem navigasi, baterai, baterai pintar, hingga motor, berpotensi memungkinkan pengawasan berkelanjutan, pengambilan data secara ilegal, serta operasi destruktif di wilayah Amerika Serikat.

Ketua FCC Brendan Carr melalui platform X mengklarifikasi bahwa larangan penjualan drone buatan luar negeri tersebut tidak berlaku surut terhadap drone lama.

Aturan baru itu hanya diterapkan untuk model drone yang akan datang. Masyarakat masih diperbolehkan menggunakan perangkat yang telah dibeli sebelumnya, sementara pengecer tetap dapat menjual model drone yang sudah memperoleh persetujuan dari FCC.

Baca Juga: Rekor Baru di November 2025, Penjualan Suzuki Indomobil Sales Lampaui 6.000 Unit

Carr juga menyampaikan bahwa Departemen Perang atau Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat masih memiliki kewenangan untuk memberikan izin terhadap model baru tertentu, kelas drone tertentu, atau komponen tertentu agar dapat dipasarkan di Amerika Serikat.

Kebijakan baru ini diperkirakan berdampak pada sejumlah perusahaan drone global, termasuk perusahaan asal China, DJI, yang menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut.

Juru bicara DJI menegaskan bahwa produk DJI termasuk yang paling aman dan terlindungi di pasar global.

Menurut dia, "kekhawatiran tentang keamanan data DJI tidak didasarkan pada bukti dan malah mencerminkan proteksionisme, bertentangan dengan prinsip-prinsip pasar terbuka."

(Sumber: Antara) 

x|close