Ntvnews.id, Jakarta - Tahun baru 2026 tinggal menghitung hari. Tepatnya tersisa sekitar sepekan ke depan. Berbagai peristiwa terjadi di Indonesia selama tahun 2025.
Termasuk peristiwa yang terkait dengan perpolitikan dan hukum di Tanah Air. Begitu banyak kejadian yang menyangkut politik serta hukum di negara yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, selama setahun terakhir.
Mulai dari dijarahnya rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni, penetapan tersangka eks Menpora Roy Suryo di kasus Ijazah Jokowi, hingga bencana di sebagian Pulau Sumatra yang memakan ribuan korban jiwa.
Berikut 10 peristiwa politik maupun hukum yang dirangkum NTVNews.id, sepanjang 2025:
1. Rumah Menteri-Anggota DPR Dijarah Massa
Baca Juga: Bertemu Investor AS, Airlangga Tegaskan RI Miliki Satgas Debottlenecking
Pada akhir Agustus 2025 lalu, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) RI kala itu, Sri Mulyani Indrawati, dijarah massa. Rumah anak buah Presiden Prabowo Subianto dijarah oleh massa yang tak puas dengan kebijakan pungutan pajak oleh Menkeu.
Ini juga buntut aksi joget-joget anggota DPR usai Sidang Tahunan MPR RI. Anggota DPR dinilai tak peka dengan kondisi ekonomi rakyat kala itu, di mana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal banyak terjadi, dan masyarakat merasa sulitnya dalam memperoleh pekerjaan.
Hal tersebut ditambah, adanya kebijakan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR. Akibat dari itu semua, massa turun ke jalan. Hingga akhirnya unjuk rasa berakhir ricuh dan memakan korban jiwa, yakni pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) Brimob.
Seusai tewasnya Affan, eskalasi unjuk rasa berakhir kerusuhan meningkat. Hal itu terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Salah satu lokasi yang ditarget ialah kantor polisi.
Massa menggeruduk dan melempari rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 30 Agustus 2025. (ANTARA)
Beriringan dengan itu, rumah anggota DPR yang dianggap mencibir rakyat di saat mereka susah, dijarah. Termasuk kediaman legislator yang joget-joget usai sidang tahunan dan pernyataannya dianggap menyakiti hati rakyat, beserta rumah Sri Mulyani.
Kondisi ini akhirnya bisa dikendalikan usai sejumlah langkah diambil pihak terkait. Mulai dari membatalkan kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR, lalu menindak pengemudi dan penumpang rantis Brimob, janji melakukan evaluasi terhadap Polri, penonaktifan legislator yang rumahnya dijarah dan lain-lain.
Adapun penonaktifan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Adies Kadir ini, akhirnya dipertegas melalui putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Walau begitu, tak semua legislator dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar MKD. Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tak bersalah, sehingga bisa langsung aktif kembali sebagai anggota serta pimpinan DPR, usai palu sidang putusan etik diketuk MKD.
2. Pengibaran Bendera One Piece
Di ranah politik, maraknya pengibaran bendera One Piece pada Agustus 2025, menjadi peristiwa menonjol semasa satu tahun terakhir. Pengibaran bendera itu dilakukan sebagai simbol ketidakadilan pemerintah terhadap rakyat.
Bendera One Piece.
Pengibaran bendera One Piece dimulai oleh para pengemudi truk dan aksinya viral di media sosial. Diperkirakan, aksi ini dilakukan buntut rencana pemerintah memberlakukan kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Aksi itu meluas dengan rencana pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025. Upaya tersebut akhirnya sedikit mereda, setelah DPR berupaya merangkul para sopir truk dan berjanji menyampaikan aspirasi mereka.
Walau demikian, pengibaran bendera One Piece dan penggunaan simbolnya di berbagai kesempatan, termasuk saat unjuk rasa di Pati, Jawa Tengah, hingga demo berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025, terus berlanjut.
3. Bupati Pati Nantang, Rakyat pun Berang
Masyarakat Pati yang menggelar unjuk rasa besar-besaran, juga terjadi semasa tahun 2025. Demo terjadi gara-gara sikap Bupati Pati Sudewo yang menantang masyarakat berunjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar, terkait rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Video pernyataan Bupati Sudewo itu viral di media sosial.
Personel kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa usai terjadi kericuhan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Unjuk rasa yang berakhir ricuh itu karena massa kecewa dan menilai tuntutan merek (ANTARA)
Hingga akhirnya, massa berbondong-bondong menggeruduk kantor Bupati Pati. Setelah sempat berlangsung damai, unjuk rasa berakhir ricuh. Namun seiring waktu, aksi protes masyarakat mereda. Hal itu berlangsung seusai dibatalkannya rencana kenaikan pajak tersebut.
4. Eks Bos Gojek-Anak Buah Jokowi jadi Tersangka Korupsi
Selama tahun 2025, penegakan hukum terhadap kasus korupsi 'kakap' juga dilakukan. Kali ini menyasar mantan menteri Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Nadiem Makarim, atau mantan bos perusahaan teknologi, Gojek.
Eks Mendikbudristek disangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun pada 4 September 2025. Tak tanggung-tanggung, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 September 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Y (Antara)
Pihak Nadiem sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka, namun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini proses hukum kasus ini masih terus berlanjut. Terbaru, Nadiem absen dua kali dalam sidang akibat sakit.
5. Ampunan Prabowo terhadap Lawan Politiknya
Di sektor hukum, Presiden Prabowo juga kembali membuat 'gebrakan' pada tahun 2025. Yakni dengan diberikannya amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keduanya merupakan kubu yang berseberangan dengan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Amnesti dan abolisi diberikan, tak lama usai Hasto dan Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam masing-masing kasus korupsi. Hasto dinyatakan bersalah di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku, sementara Tom Lembong diputus bersalah dalam perkara korupsi impor gula.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) saat menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah resmi bebas usai mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Jumat, 1 Agustus (ANTARA)
Adapun alasan amnesti dan abolisi diberikan, yakni demi persatuan atau rekonsiliasi dari seluruh kekuatan politik. Presiden Prabowo ingin semuanya bekerja sama membangun negeri. Walau begitu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, komitmen Prabowo akan pemberantasan korupsi tak surut usai pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto serta Tom Lembong.
6. Beli Pertamax Rasa Pertalite
Selain itu, sepanjang tahun 2025, juga diwarnai dengan terungkapnya kasus bahan bakar minyak (BBM) oplosan. Yakni BBM jenis Pertalite, yang 'disulap' menjadi Pertalite. Hal ini dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui kasus dugaan korupsi pengadaan RON 92 (Pertamax) di Pertamina pada Februari 2025.
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax dan masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. (Foto: Istimewa/Pertamina)
Kasus ini menyeret turut eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. PT Pertamina (Persero) sendiri membantah adanya pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Menurut Pertamina, yang terjadi adalah blending guna meningkatkan kualitas dari BBM. Itu dilakukan untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu. Hal tersebut dinilai lazim dalam proses produksi BBM. Upaya ini turut diamini oleh produsen BBM swasta seperti Shell, Vivo dan lainnya.
7. Revisi KUHP dan KUHAP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi, akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada November 2025 lalu. Pengesahannya dilakukan DPR dan pemerintah. Salah satu alasan revisi dilakukan, lantaran KUHP lama dinilai merupakan hukum pidana warisan pemerintahan kolonial Belanda.
Sehingga dianggap sudah tak relevan dengan era kekinian. KUHP anyar ini lebih bersemangatkan menyelesaikan persoalan hukum secara restorative justice (RJ) ketimbang retributive justice yang mengedepankan penghukuman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) saat rapat paripurna pengesahan KUHAP hasil revisi.
Adapun dengan direvisinya KUHP, otomatis pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga dilakukan. Sama seperti KUHP, revisi KUHAP juga banyak memunculkan pro dan kontra. Salah satunya dari elemen masyarakat sipil, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa alasannya, KUHAP yang baru dirasa mempermudah proses kriminalisasi terhadap seseorang, hingga melemahkan posisi KPK. Meski diprotes sejumlah pihak, pengesahan KUHP dan KUHAP akhirnya dilakukan. Bahkan, aturan turunannya pun dibuat, sebelum akhirnya KUHP dan KUHAP berlaku mulai 2 Januari 2026.
8. Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Cs jadi Tersangka
Penetapan tersangka Roy Suryo cs jadi peristiwa hukum menonjol lainnya di tahun 2025. Roy Suryo dkk, jadi tersangka usai menuduh ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), palsu.
Bersama tujuh orang lainnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada November 2025.
Roy Suryo. (Twitter)
Tersangka dibagi dua klaster. Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani. Kemudian, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Sedangkan tersangka klaster kedua dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Para tersangka dijerat pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo meminta dilakukan gelar perkara khusus. Permintaan itu lalu dipenuhi oleh penyidik Polda Metro. Dalam kesempatan itu, Roy Suryo dkk meminta diperlihatkan ijazah asli sarjana milik Jokowi.
Namun, meski sudah diperlihatkan secara langsung oleh polisi, Roy Suryo dan rekan tetap tak percaya bahwa ijazah terbitan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu asli. Terkini, pihak Roy meminta dilakukannya uji laboratorium forensik terhadap ijazah tersebut oleh lembaga independen.
9. 'Orang Terkuat' di Bisnis Migas Akhirnya Dijerat
Korupsi di sektor migas jadi target yang dibongkar aparat penegak hukum pada tahun 2025. Kasus korupsi di sektor ini bahkan menyasar Mohammad Riza Chalid, pengusaha besar migas, yang kerap disebut-sebut sebagai 'mafia' namun tak tersentuh hukum.
Mohammad Riza Chalid (Instagram)
Pada Juli 2025, Riza Chalid akhirnya dijadikan tersangka oleh Kejagung. Ia terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada tahun 2018-2023. Bukan cuma itu, Riza Chalid bahkan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini terjadi setelah Riza tak kunjung hadir, usai dipanggil Kejagung tiga kali untuk diperiksa.
Selain itu, aset-aset Riza juga disita Kejaksaan, mulai dari rumah mewah hingga mobil mahal. Anak Riza Chalid juga dijerat dalam kasus korupsi dan asetnya turut disita.
10. Sumatra Dilanda Bencana
Sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dilanda bencana pada akhir November 2025. Ini antara lain berlangsung di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana berupa banjir, tanah longsor, hingga banjir bandang. Sebanyak 1.112 orang tewas dan 176 lainnya hingga kini masih hilang. Selain itu, 498.447 warga mengungsi akibat bencana ini.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu, 29 November 2025. (Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am)
Upaya penanganan bencana hingga kini terus dilakukan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Bantuan terus disalurkan dan upaya untuk memperbaiki akses juga masih dilakukan.
Segala usaha ini dijalankan, di tengah-tengah kritik berbagai pihak, termasuk korban dari bencana itu sendiri. Ada pihak yang fokus membantu secara langsung maupun melalui donasi, serta ada pula pihak yang terus membantu melalui saran serta kritik yang tajamnya.
Bukan cuma itu, pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dan aparat terkait, mulai menindak korporasi yang dinilai memperparah terjadinya bencana. Sebab, bencana dianggap terjadi bukan semata karena curah hujan tinggi, tapi juga adanya kerusakan lingkungan. Hingga kini upaya penegakan hukum masih terus berlangsung.
Penampakan Lautan Batang Kayu Penuhi Sekitar Masjid di Aceh Tamiang (Antara)