Ntvnews.id, Bogota - Pemerintah Kolombia pada Senin, 22 Desember 2025 waktu setempat, resmi menetapkan status darurat ekonomi dan sosial yang akan berlaku selama 30 hari. Kebijakan tersebut diumumkan melalui penerbitan dekrit pemerintah, sebagaimana dilaporkan media setempat.
Menurut laporan Xinhua pada Selasa, penetapan keadaan darurat itu dilakukan untuk merespons kondisi sulit yang tengah dihadapi negara tersebut. Pemerintah Kolombia menilai langkah ini diperlukan agar dapat segera mengambil kebijakan strategis guna mencegah krisis ekonomi dan sosial berkembang lebih luas.
Berdasarkan analisis sejumlah media, pemicu utama pemberlakuan status darurat tersebut adalah penolakan Kongres terhadap rancangan undang-undang reformasi pajak pemerintah pada 9 Desember. Penolakan tersebut berdampak pada anggaran nasional Kolombia tahun 2026 yang diproyeksikan mengalami defisit fiskal sekitar 16 triliun peso Kolombia, dengan nilai tukar sekitar Rp442 per 100 peso Kolombia.
Baca Juga: Maduro Minta Bantuan Militer Kolombia di Tengah Ketegangan Venezuela dengan AS
Dalam dekrit tersebut disebutkan bahwa selama masa keadaan darurat, pemerintah memiliki kewenangan untuk menerbitkan berbagai dekrit yang bersifat mengikat secara hukum. Kebijakan-kebijakan itu ditujukan untuk mengatasi krisis yang terjadi sekaligus mencegah dampak yang lebih luas.
Selain itu, pemerintah juga diberi ruang untuk memberlakukan pajak baru secara sementara atau melakukan penyesuaian terhadap skema perpajakan yang saat ini berlaku guna menstabilkan kondisi keuangan negara.
(Sumber: Antara)
Presiden Kolombia Gustavo Petro. ANTARA/Anadolu/aa. (Antara)