Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta pemerintah membuat pengaturan yang jelas perihal material kayu yang terbawa banjir dan kini dimanfaatkan warga sebagai papan atau bahan bangunan.
Pernyataan itu disampaikan Alex, menyikapi tumpukan kayu berbagai jenis dan ukuran yang memenuhi badan sungai hingga sejumlah titik di kawasan pesisir Kota Padang, Sumatera Barat, usai banjir bandang menerjang wilayah itu pada 28 November 2025 lalu.
Ia menganggap, kondisi tersebut tak hanya mengganggu lingkungan dan aktivitas nelayan, namun juga memunculkan persoalan pengelolaan sampah pascabencana. Alex mengingatkan, penanganan material kayu itu harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis. Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Alex, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, sampah yang timbul akibat bencana termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Pengelolaan Sampah.
Di samping sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik juga mencakup sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Mengacu ketentuan tersebut, sampah spesifik memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, dan frekuensi kemunculannya. Penanganan tak dapat dilakukan secara normatif, melainkan membutuhkan metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu.
Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan UU Pengelolaan Sampah memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana menjadi kegiatan bernilai ekonomis.
Ini tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.
"Pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan salah satu strategi dalam upaya pengurangan. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya dapat membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana," papar Alex.
Atas itu, ia menyarankan pemerintah daerah (pemda) menggandeng pihak ketiga guna mempercepat proses pembersihan, sehingga tidak berlarut-larut dan berdampak pada mata pencaharian masyarakat.
Alex turut menyinggung pengalaman Sumatera Barat dalam menangani sampah spesifik berupa puing bangunan pascagempa besar September 2009. Menurut dia, pola penanganan serupa dapat diterapkan untuk mengelola kayu-kayu sisa banjir bandang.
"Seperti halnya puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan banyak peminatnya. Apalagi kualitas kayunya terlihat sangat bagus dan memiliki nilai ekonomis tinggi," tandas Alex.
Alex Indra Lukman. (Antara)