2 Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Diketahui Residivis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Nov 2025, 21:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin 10 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin 10 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua orang pelaku penembakan terhadap anggota pertahanan sipil (Hansip) berinisial AS (42) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, diketahui merupakan residivis kasus kriminal.

"Pelaku RS alias R (29), seorang residivis, pernah ditahan lima kali, baru bebas Juli 2024, sedangkan PS alias P (23) pernah ditahan dua kali kasus pencurian sepeda motor (ranmor), baru keluar Agustus 2025," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat ditemui di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Iman menjelaskan, penembakan terjadi ketika kedua pelaku hendak melakukan pencurian sepeda motor pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

"Namun, pada saat ingin merusak kunci motor tiba-tiba alarmnya berbunyi dan dipergoki oleh korban dan temannya. Karena merasa terdesak, tersangka R mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban supaya tersangka bisa melarikan diri," katanya.

Lebih lanjut, Iman menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

"Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan analisa rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim menangkap pelaku bernama RS alias R di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Ditangkap Saat Kabur ke Lampung

Sementara pelaku lainnya, PS alias P, ditangkap pada Minggu (9/11) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan SMA 64 No.15 RT 01/03, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang petugas Hansip di kawasan Cakung Barat, Jakarta Timur, menjadi korban penembakan saat mencoba menggagalkan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu (8/11) pagi.

"Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas piket kami mendapat informasi dari warga bahwa ada korban luka tembak di Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur," kata Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Baru, Jalan Pelajar RT 07/RW 09, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Korban, berinisial AS (42), diketahui merupakan warga Kampung Sukapura, Kecamatan Cilincing, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus membantu menjaga keamanan lingkungan sebagai petugas Hansip di RW 09.

(Sumber: Antara)

x|close