Ntvnews.id, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengimbau Gubernur Banten agar tidak terburu-buru mencopot Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, yang diduga menampar muridnya karena merokok, sembari menekankan pentingnya mekanisme penanganan sesuai aturan.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025 menyoroti mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah yang berlaku dalam kasus tersebut.
Menurut Iman, pasal 39 Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah mengatur bahwa penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, serta pemulihan.
Baca Juga: Andra Soni Pertemukan Guru dan Siswa SMAN 1 Cimarga, Akhiri Konflik dengan Damai
“Nah, apakah pencopotan jabatan kepala sekolah ini sudah melalui mekanisme seperti itu? Apakah hasil laporan Satgas dari Pemda melalui proses laporan, pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan? Yang kami khawatirkan sanksi ini berdasarkan perasaan semata karena kasusnya viral,” ujar Iman.
Ia menambahkan, meskipun demikian, P2G menilai langkah orang tua murid yang melaporkan kepala sekolah kepada kepolisian merupakan tindakan yang berlebihan.
Menurut P2G, berbagai regulasi mulai dari undang-undang hingga aturan teknis sudah cukup lengkap mengatur batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pendidikan di sekolah. Tantangan yang ada, kata Iman, adalah bagaimana sekolah dan orang tua memiliki kesadaran yang mendalam untuk melaksanakannya agar tujuan pendidikan dapat tercapai.
Untuk itu, P2G mendesak Gubernur Banten agar tidak terburu-buru memberhentikan kepala sekolah tersebut. P2G juga mendorong Komite Sekolah dan pihak sekolah untuk membangun dialog serta menciptakan suasana kondusif agar siswa kembali aktif belajar dan tidak melanjutkan aksi mogok yang dapat merugikan mereka secara kolektif.
Baca Juga: Kemnaker: Batas Akhir Pendaftaran Magang Nasional Hingga Malam Ini
Selain itu, P2G meminta Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan, untuk melakukan dialog konstruktif bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru.
Terakhir, P2G juga mendesak aparat kepolisian agar mengedepankan asas Restorative Justice dalam menangani laporan orang tua murid, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 yang digunakan untuk kasus-kasus ringan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menurunkan tim untuk mengklarifikasi dugaan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah terhadap salah satu siswa SMAN 1 Cimarga. Demi menjaga suasana sekolah tetap kondusif, Pemprov Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Infografik: Mengenal Etanol Bahan Campuran Bensin
(Sumber: Antara)