12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 19:00
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025. Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Mereka menekankan pentingnya transparansi serta beban pembuktian yang seharusnya berada di pihak penyidik, bukan pemohon.

Menurut pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo, “Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik, bukan kepada pemohon.”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amicus curiae dimaknai sebagai pihak yang tidak memihak sehingga dapat membantu memberikan pendapat hukum dalam suatu perkara.

Baca Juga: Albania Jadi Negara Pertama Angkat Bot AI Jadi Menteri Antikorupsi

Natalia menjelaskan, para tokoh antikorupsi mendesak agar dalam proses praperadilan, pihak termohon mampu menjelaskan alasan mengapa pemohon patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ia menilai, dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak cukup kuat.

Dengan demikian, menurut mereka, penetapan status tersangka tidak berlandaskan konsep kecurigaan yang beralasan (reasonable suspicion). “Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” kata Natalia.

Ia menambahkan, dalam sidang praperadilan seharusnya termohon terlebih dahulu menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi serta alasan menduga seseorang sebagai pelaku. Cara ini dinilai penting agar masyarakat memahami proses hukum dan bisa mengawasi jalannya perkara.

“Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggung jawab. Jika itu dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Skandal Rp30 Miliar Maybank Indonesia, OJK: Ini Berdampak Signifikan

Natalia juga menyampaikan bahwa amicus curiae ini bertujuan mendorong agar praperadilan berjalan lebih efektif, efisien, sederhana, namun tepat sasaran. Selama ini, mekanisme praperadilan cenderung menyerupai hukum acara perdata dengan prinsip “siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan”. Menurutnya, prinsip itu tidak tepat karena praperadilan hanya berlaku dalam ranah hukum pidana.

Ada pun 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan terdiri dari:

  1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK Periode 2003–2007

  2. Arief T Surowidjojo, Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

  3. Arsil, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan

  4. Betti Alisjahbana, Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award

  5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK Periode 2003–2007

  6. Goenawan Mohamad, Penulis dan Pendiri Majalah Tempo

  7. Hilmar Farid, Aktivis dan Akademisi

  8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung Periode 1999–2001

  9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN 2011–2014

  10. Natalia Soebagjo, Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International

  11. Rahayu Ningsih Hoed, Advokat

  12. Todung Mulya Lubis, Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)

Baca Juga: Waspada Penipuan! PLN Pastikan Rekrutmen Gratis dan Transparan

(Sumber: Antara)

x|close