Transformasi dan IPO PAM Jaya Dinilai Perkuat Pengawasan Publik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 11:32
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Petugas berjaga di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan di Lebak Bulus, Jakarta, Selasa 9 September 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/am. Arsip foto - Petugas berjaga di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan di Lebak Bulus, Jakarta, Selasa 9 September 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengubah status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sekaligus mendorong pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola penyediaan air bersih di Jakarta.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

"Transformasi ini bukan liberalisasi, melainkan cara memperkuat transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pengawasan publik terhadap BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta," ujar Sugiyanto.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 394 perusahaan daerah penyedia air minum di Indonesia. Dari total tersebut, 301 perusahaan atau sekitar 76 persen berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda), 79 perusahaan atau 20 persen berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), serta 14 perusahaan atau sekitar 4 persen masih berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda).

Sejumlah BUMD air minum yang telah bertransformasi menjadi Perseroda di antaranya PT Air Minum Giri Menang, Mataram (2019); PT Air Bersih Jatim, Surabaya (2019); PT Tirta Sriwijaya Maju, Palembang (2021); PT Tirta Asasta Kota Depok (2021); PT Air Minum Tabalong Bersinar, Tabalong, Kalimantan Selatan (2021); serta PT Air Minum Intan Banjar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan (2021).

Baca Juga: IPO PAM Jaya Masih Dikaji, Pramono Berencana Lepas 20 Persen Saham

Selain itu, terdapat pula BUMD lain yang berbentuk Perseroda, yakni PT Tirta Gemah Ripah, Bandung (2022); PT Tirta Utama Jawa Tengah, Semarang (2022); PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (2022); PT Air Minum Bandarmasih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (2023); PT Tirta Amuntai, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Sanggam, Balangan, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Berkah Banua, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (2023); serta PT Air Minum Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2024).

Sugiyanto menambahkan, data yang dipaparkan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin semakin menegaskan bahwa perubahan status hukum PAM Jaya menjadi Perseroda tidak melanggar aturan apa pun.

"Data yang dipaparkan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin tersebut semakin memperkuat bahwa tidak ada pelanggaran aturan apa pun terkait perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda," ungkapnya saat menghadiri seminar nasional bertajuk "Water Governance Towards Global Cities" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 30 September 2025.

Lebih lanjut, ia berharap transformasi tersebut, termasuk rencana IPO yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dapat berjalan mulus.

"Perubahan bentuk hukum itu menumbuhkan harapan agar program transformasi PAM Jaya ke bentuk Perseroda, beserta langkah penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan," kata Sugiyanto.

Ia menekankan, langkah ini bertujuan untuk kepentingan publik.
"Tujuannya jelas untuk kebaikan, kemajuan Jakarta, peningkatan transparansi, kemandirian BUMD, serta keadilan bagi masyarakat Jakarta," tambahnya.

Baca Juga: Pramono Paparkan APBD DKI Jakarta 2026 dan Transformasi PAM JAYA di Rapat Paripurna DPRD 

Terkait seminar nasional yang digelar pada 30 September 2025 lalu, Sugiyanto mengatakan dirinya mengarsipkan semua materi untuk keperluan kajian.

"Keseluruhan seminar menghadirkan materi yang sangat luar biasa. Semua paparan saya simpan sebagai bahan referensi dan analisis lebih lanjut mengenai persoalan air minum di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta," ungkap Sugiyanto.

Seminar tersebut diinisiasi oleh Pusat Studi Keamanan Maritim dan Ketahanan Air Universitas Pertahanan (Unhan). Acara dibuka oleh Rektor Unhan, Letjen TNI (Purn) Anton Nugroho, yang menegaskan bahwa isu air merupakan bagian dari persoalan strategis non-militer yang berpengaruh terhadap pembangunan berkelanjutan serta stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.

Kegiatan seminar terbagi dalam tiga sesi utama. Sesi pertama bertajuk "Strengthening Water Governance for Urban Resilience" disampaikan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti dan Guru Besar Infrastruktur Wilayah dan Kota, Miming Miharja.

Sesi kedua mengangkat tema "Sustainable Water Resources Management for Global Cities" dengan narasumber Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin serta akademisi IPB University, Ratih Dewanti dan Hariyadi.

Kemudian, sesi ketiga membahas "Institutional Transformation and Modern Governance of Urban Water Utilities" dengan materi dari Kepala Pusat Studi Unhan Laksda TNI Abdul Rivai Ras dan Executive Director Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Subekti.

Sebelumnya, pada 27 September 2025, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa rencana IPO tidak akan berdampak pada kenaikan tarif air bersih di Jakarta.
Menurutnya, penetapan tarif tetap dikendalikan oleh pemerintah, bukan oleh pemegang saham.

Arief menjelaskan, regulasi mengenai kenaikan tarif berlaku untuk seluruh PDAM di Indonesia dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
"Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kita tidak bisa walaupun itu IPO, mau sembarangan menaikkan (tarif) air, tidak bisa," tegas Arief.

 

(Sumber : Antara)

 

 

x|close