Ntvnews.id, Jakarta - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa sepanjang dilakukan secara damai. Ia menegaskan pendekatan hukum yang diterapkan pemerintah tidak bertujuan membungkam aspirasi rakyat, melainkan menjaga ketertiban dan keadilan.
"Pak Mendikti juga diberikan arahan oleh Pak Presiden untuk memberikan satu respon yang sebaik-baiknya terhadap aspirasi yang berkembang di kalangan mahasiswa. Dan kita percaya Pak Mendikti juga selama ini sudah melakukan pendekatan-pendekatan dan dialog dengan para mahasiswa,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 4 September 2025.
Yusril juga mengungkapkan bahwa dirinya akan menggelar rapat koordinasi untuk memastikan seluruh kebijakan hukum tetap sesuai aturan.
"Dan saya sendiri juga hari Senin akan melakukan rapat koordinasi seluruhnya yang menyangkut aspek-aspek hukum. Memastikan bahwa apa yang dilakukan ini adalah di atas koridor hukum,” katanya.
Baca Juga: AHY: Pemulihan Infrastruktur Rusak Pasca-Demo Didanai Pemerintah Pusat
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
"Jadi rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaannya melalui ujuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan damai, tertib dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Namun, Yusril juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan tetap diberlakukan bagi pihak-pihak yang menunggangi aksi untuk melakukan tindak kejahatan.
"Pendekatan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakaan, pembakaran, dan pencurian. Dan karena itu, itu harus dilakukan satu tindakan hukum yang tegas,” jelasnya.
Baca Juga: Dudung Abdurachman Tanggapi Isu Anggota BAIS Jadi Provokator Demo
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tindakan tegas aparat tetap harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan HAM.
"Tapi kami pun menekankan juga kepada aparat bahwa tindakan hukum yang tegas itu juga mengikuti kaidah hukum yang berlaku dan juga menghormati HAM. Jadi kalau mereka mau didampingi pengacara, harus disediakan pengacaranya, juga memiliki asas praduga tidak bersalah dan sebagainya,” tegasnya.
Menurut Yusril, prinsip itu menjadi landasan agar penegakan hukum tidak justru melahirkan pelanggaran baru.
"Sehingga hak asasi manusia terjamin kepada siapa saja, mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti koridor hukum yang benar,” ungkapnya.