Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah rampung dan kini hanya menunggu proses penerbitan resmi.
"Perpres sudah selesai semua," ujar Zulhas setelah mengikuti Rapat Koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Ia menjelaskan, rancangan aturan tersebut telah melalui tahap harmonisasi dan kini tinggal menunggu proses pengundangan sebelum resmi berlaku.
"Yang menggunung-menggunung (sampah) nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kita selesaikan secepat-cepatnya. Nanti akan kita selesaikan dalam 3-6 bulan ini persyaratan perizinan, sehingga nanti Danantara bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani, menuturkan bahwa dalam aturan terbaru nantinya tidak akan ada lagi tipping fee atau biaya tambahan bagi pengelolaan sampah menjadi energi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Turunkan 350 Personel dalam Patroli Keliling Jakarta
Dengan skema baru ini, dukungan pemerintah diberikan melalui pembelian tenaga listrik, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memberikan subsidi lewat tipping fee atau biaya yang dibayarkan pemerintah kepada pengolah sampah. Namun, Eniya menegaskan bahwa aturan baru tersebut tidak berlaku bagi kontrak yang sudah berjalan.
"Untuk yang berkontrak dan sudah berjalan. (Kontrak baru/aturan baru) nggak ada," kata Eniya.
Pemerintah sendiri tengah berupaya mempercepat pembangunan PLTSa dengan cara melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu regulasi terkait pengelolaan sampah yang dikaitkan dengan elektrifikasi.
Langkah ini dilakukan karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, target pembangunan PLTSa ada di 12 kota, namun hingga saat ini baru dua yang beroperasi, yakni PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur, dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.
Selain PLTSa, pemerintah juga mendorong pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif, khususnya untuk memenuhi kebutuhan energi di industri semen dan baja.
(Sumber : Antara)