Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar bagi siswa tetap berlangsung, baik melalui tatap muka di sekolah maupun dari rumah.
"Proses pembelajaran dilaksanakan secara langsung baik di sekolah maupun di rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangannya di Jakarta, Mingggu, 31 Agustus 2025.
Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen memenuhi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan. Namun, sekolah diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran dari rumah apabila lokasinya berdekatan dengan titik unjuk rasa, terkendala akses, atau terdapat permintaan dari orang tua siswa.
Baca Juga: Wapres Gibran Gelar Dialog Bersama Perwakilan Ojol di Istana Wakil Presiden
Sementara itu, satuan pendidikan yang tidak terdampak langsung dapat memilih menjalankan kegiatan belajar di sekolah maupun dari rumah.
"Pembelajaran baik langsung di sekolah atau rumah direalisasikan setelah berkomunikasi secara intensif kepada orang tua murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," ujarnya.
Nahdiana menambahkan, kepala sekolah bertugas melakukan pendampingan serta pemantauan pelaksanaan pembelajaran. Jika muncul kendala, mereka diminta memberikan alternatif solusi dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai Senin 1 September 2025 hingga pemberitahuan berikutnya," katanya.
(Sumber: Antara)