Komnas HAM Akan Meminta Keterangan Pelaku Kasus Rantis Tabrak Ojol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 17:00
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah), Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina (kiri), serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) menyampaikan keterangan lembaga terkait kekerasan aparat dalam pengamanan aksi massa yang terjadi di Jakarta, Kamis (28/8). Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah), Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina (kiri), serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan) menyampaikan keterangan lembaga terkait kekerasan aparat dalam pengamanan aksi massa yang terjadi di Jakarta, Kamis (28/8). Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komnas HAM RI akan meminta keterangan dari tujuh terduga pelaku dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) hingga meninggal dunia saat pembubaran aksi demo di Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

“Sore hari ini kami juga akan meminta keterangan kepada tujuh pelaku yang juga sudah diperiksa oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri),” ungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat.

Komnas HAM memberikan perhatian serius serta menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan dalam insiden tersebut, termasuk korban luka-luka lainnya.

“Mengecam tindakan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Anis.

Lebih lanjut, Anis menyampaikan bahwa Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan di sejumlah lokasi di Jakarta, seperti Polda Metro Jaya dan rumah sakit tempat para korban dirawat.

Di sisi lain, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran sementara, lembaganya menemukan setidaknya dua fakta awal.

Fakta pertama, adanya dugaan kuat penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of power force) oleh aparat saat menangani aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang menyebabkan korban jiwa serta ratusan luka-luka.

“Fakta kedua adalah terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat,” tambah Putu dalam kesempatan yang sama.

Menurut Komnas HAM, tindakan penggunaan kekuatan berlebihan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terhadap massa aksi merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB. Lebih lanjut, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi,” jelas Putu.

Dia pun mengingatkan bahwa hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Peristiwa rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, usai berbagai elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Jakarta dipukul mundur oleh aparat kepolisian.

Kericuhan pun meluas ke sejumlah wilayah di sekitar kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, di mana insiden rantis menabrak pengemudi ojol tersebut diduga terjadi.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," ujar Kapolri pada Jumat dini hari.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut. Ketujuh anggota itu berada di dalam mobil rantis yang menabrak korban.

Karim menjelaskan di Jakarta, Jumat dini hari, bahwa ketujuh anggota yang sedang diperiksa tersebut antara lain Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Sumber: ANTARA

x|close