Imbas Aksi Unjuk Rasa, Pramono Setujui ASN DKI Kerja dari Rumah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 14:54
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah memberikan persetujuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menjalankan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), sebagai langkah responsif terhadap situasi di ibu kota.

“Jadi, kalau kemudian ada usulan untuk melakukan work from home dalam kondisi hari Jumat ini, kami menyepakati, memberikan persetujuan,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Sebelumnya, kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut berisi imbauan kepada ASN agar bekerja dari rumah, menyusul adanya aksi demonstrasi di beberapa titik Jakarta pada hari ini.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Chaidir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan presensi online sebanyak dua kali dalam sehari, yakni di pagi dan sore hari.

Namun, berdasarkan pengamatan, sejak pagi hari, masih terlihat sejumlah ASN hadir di kantor. Mereka kemudian meninggalkan tempat kerja pada sore hari mengikuti arahan yang tertuang dalam surat edaran.

"Pegawai ASN yang selama ini berada di kantor, dapat tetap menjalankan tugasnya dari rumah dengan melakukan presensi pada jadwal sore hari," kata Chaidir dalam penjelasannya.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada unit layanan publik yang memerlukan kehadiran fisik dan tidak memungkinkan dikerjakan melalui sistem digital atau aplikasi.

(Sumber: Antara)

x|close