Respons DPR soal Demo Buruh Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2025, 07:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini kelompok buruh menggelar unjuk rasa di seluruh wilayah Indonesia. Di Jakarta, massa buruh terkonsentrasi di dua titik. Pertama di Istana Negara, kedua di Gedung DPR RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons demonstrasi yang digelar buruh hari ini.

Menurut dia, tuntutan demo buruh bukan mengenai tunjangan dan gaji DPR, seperti yang dituntut massa aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025. Melainkan perihal Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

"Setahu saya tanggal 28 (Agustus) itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh, menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari omnibus law," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dasco menegaskan, DPR butuh waktu untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, sesuai keinginan buruh.

"Nah kita pada dasarnya, kita mengikuti keputusan MK cuma memang kita perlu waktu saja, untuk kemudian mempersiapkan revisi undang-undangnya," kata Dasco.

Dasco juga memastikan, bahwa unjuk rasa baik yang digelar pada 28 maupun 25 Agustus 2025, merupakan aksi yang dijamin undang-undang. Khususnya saat mereka sebatas menyampaikan pendapat.

"Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat," kata Dasco

Walau demikian, kata dia, UU juga telah mengatur tata cara menyampaikan pendapat. Menurut dia, aspirasi harus disampaikan dengan benar.

"Namun juga di dalam undang-undang atau aturan itu, juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu," kata Dasco.

Adapun berikut tuntutan buruh di demo 28 Agustus:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah

4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi

6. Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029.

  Mobil Brio putih jadi sasaran amukan massa pendemo. <b>(Instagram)</b> Mobil Brio putih jadi sasaran amukan massa pendemo. (Instagram)

x|close