Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menegaskan mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini bergabung dengan militer Rusia, sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab TNI setelah dipecat dan berstatus sipil.
“Kan sudah purnawirawan, sudah keluar desersi, kan, bukan bagian dari TNI lagi untuk mengawasinya,” kata Kristomei di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2025.
Hal itu ia utarakan saat menanggapi kabar bahwa Satria Kumbara terluka parah saat bertugas sebagai tentara bayaran Rusia dalam perang dengan Ukraina.
“Kami kan tidak ada kepentingan lagi karena statusnya sudah dipecat, sudah kembali menjadi masyarakat sipil biasa. Jadi, TNI tidak bertanggung jawab lagi untuk itu," tambahnya.
Baca Juga: Siasat Pramono Atasi Macet di Jalan TB Simatupang
Kabar mengenai kondisi Satria sebelumnya disampaikan Ruslan Buton, mantan prajurit TNI, lewat akun TikTok beberapa hari lalu. Dalam video yang disukai ribuan pengguna itu, Satria terlihat mengalami luka di bagian kepala sembari menyampaikan ucapan dirgahayu Republik Indonesia.
Sebelumnya, Dinas Penerangan TNI AL menegaskan Satria sudah resmi dipecat dari Korps Marinir berdasarkan putusan in absentia Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Selain itu, Kementerian Hukum menyatakan bahwa Satria sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia sempat viral di media sosial karena meminta kembali menjadi WNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan Satria bukan lagi bagian dari TNI.
“Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Prabowo Anugerahi Haji Isam Bintang Mahaputra
Tunggul menjelaskan, TNI AL tetap berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menyatakan Satria terbukti sah melakukan tindak pidana desersi sejak 13 Juni 2022. Dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta diberhentikan dari TNI.
“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Tunggul menegaskan.
(Sumber: Antara)