Cuti Bersama, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2025, 12:21
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sehubungan dengan 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN. Sehubungan dengan 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Senin, menyusul ditetapkannya sebagai Hari Cuti Bersama melalui SKB Tiga Menteri.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan, “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” melalui laman Instagram resmi yang dikutip pada Senin, 18 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga: Perumahan Warga di Burangrang Bandung Kebakaran Hebat

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan memperhatikan keselamatan berkendara.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap selama ini diterapkan pada 25 lokasi di Jakarta sebagai upaya pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, sebelum diterapkannya kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Adapun ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Dela Dewi Bersama Sarah Azhari Rayakan Kemerdekaan di Florida

Di Jakarta Selatan, kebijakan tersebut diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Sementara di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, penerapan berlangsung di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

(Sumber: Antara)

NEWS TERKAIT

x|close