Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Senin, menyusul ditetapkannya sebagai Hari Cuti Bersama melalui SKB Tiga Menteri.
Sehubungan dengan 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN. (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Senin, menyusul ditetapkannya sebagai Hari Cuti Bersama melalui SKB Tiga Menteri.