Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Senin, menyusul ditetapkannya sebagai Hari Cuti Bersama melalui SKB Tiga Menteri.
Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Senin, menyusul ditetapkannya sebagai Hari Cuti Bersama melalui SKB Tiga Menteri.