Kasus Dugaan Korupsi Kakao Fiktif Rp7 Miliar, Dosen UGM Ditahan Kejati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 21:05
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kejati Jateng menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta, HU, di Semarang, Rabu (13/8/2025), dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, senilai Rp7 miliar pada tahun 2019. Kejati Jateng menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta, HU, di Semarang, Rabu (13/8/2025), dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, senilai Rp7 miliar pada tahun 2019. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan dan menahan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran senilai Rp7 miliar yang terjadi pada 2019.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyampaikan pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Semarang bahwa HU, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, telah menyetujui pembayaran atas pembelian kakao tersebut meskipun tidak dilakukan verifikasi.

“PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut,” katanya.

Lukas menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini berawal dari kerja sama antara unit usaha UGM dan PT Pagilaran dalam program Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI).

Baca Juga: Klarifikasi UGM Soal Mahasiswi Didenda Buku Hingga Rp5 Juta

Diketahui, PT Pagilaran adalah badan usaha milik UGM yang mengelola pabrik dan kebun teh yang terletak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Dalam pelaksanaannya, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana untuk pengadaan biji kakao ke UGM dengan dokumen yang tidak sesuai kenyataan.

“Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM,” tambah Lukas.

Atas dugaan tersebut, HU resmi ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya HU, pihak kejaksaan juga menetapkan RG, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dikenai jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)

x|close