Ntvnews.id, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi terkait unggahan yang viral di media sosial mengenai seorang mahasiswi yang dikenakan denda perpustakaan hingga Rp5 juta akibat keterlambatan pengembalian buku.
Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025 membenarkan bahwa mahasiswi tersebut dikenakan denda karena terlambat mengembalikan buku di Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM.
“Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat melakukan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana (dua eksemplar) dan Perpustakaan Pusat (enam eksemplar)," katanya.
Ia menjelaskan bahwa denda di Perpustakaan Pascasarjana awalnya tercatat sebesar Rp3,7 juta. Namun, masalah tersebut telah diselesaikan dengan pembayaran sebesar Rp200 ribu untuk dua buku.
“Denda di Perpustakaan Pusat juga sudah diselesaikan pada sore hari ini, dengan yang bersangkutan secara sukarela membayar Rp500.000 untuk enam buku," kata Andi.
Baca Juga: Pertemuan Lucu Jokowi dan Mulyono di Reuni Fakultas Kehutanan UGM: Jangan Nambah Masalah Lagi
Pihak perpustakaan, kata Andi, telah mengirimkan pemberitahuan keterlambatan kepada mahasiswi tersebut melalui surat elektronik sejak Maret. Mereka juga telah mencoba menghubungi nomor telepon yang terdaftar, tetapi nomor tersebut tidak aktif.
“Semua transaksi perpustakaan dapat dilihat oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM. Mahasiswa juga diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan secara daring melalui akun SIMASTER,” ujarnya.
Sebelumnya, akun Instagram @tante.rempong.official mengunggah video yang memperlihatkan seorang mahasiswi menangis setelah mengetahui tagihan denda perpustakaan yang mencapai jutaan rupiah akibat lupa mengembalikan buku. Dalam narasi unggahan tersebut disebutkan rincian denda dari Perpustakaan UGM dan Perpustakaan Pascasarjana UGM yang jika digabungkan mencapai sekitar Rp5 juta.
(Sumber: Antara)