UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun Terkait Ijazah Jokowi di PN Sleman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2025, 19:53
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM). Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM). (UGM)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman, menyusul polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, saat dikonfirmasi di Yogyakarta pada Kamis, menegaskan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri, Kamis, 15 Mei 2025.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Komardin, yang menuduh UGM melakukan perbuatan melawan hukum lantaran dianggap tidak memberikan klarifikasi secara terbuka terkait keaslian ijazah Jokowi, sehingga memicu kegaduhan di masyarakat. Komardin bahkan mengaitkan polemik ini dengan potensi gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.

Baca Juga: Roy Suryo Dicecar 26 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Kasus Ijazah Palsu

Menanggapi hal itu, Veri menyatakan bahwa klaim kerugian senilai puluhan triliun rupiah merupakan bagian yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat, termasuk soal kedudukan hukumnya.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa saat ini UGM sedang mempelajari secara cermat isi gugatan tersebut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

Mengenai kemungkinan mengambil langkah hukum balik terhadap pihak penggugat, Veri menyatakan bahwa hal itu merupakan pilihan yang tetap terbuka. Namun, saat ini UGM lebih memilih untuk fokus pada inti dari gugatan yang telah diajukan.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri.

(Sumber: Antara)

x|close