Wamendagri Apresiasi Langkah ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 16:56
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat bertemu di acara ASEAN Sustainable Urbanisation Forum (ASUF) 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat bertemu di acara ASEAN Sustainable Urbanisation Forum (ASUF) 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pujian tersebut disampaikannya saat menghadiri acara ASEAN Sustainable Urbanisation Forum (ASUF) 2025 yang diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kebijakan ini adalah langkah berani untuk mendorong perubahan perilaku demi keberlanjutan. Jakarta memberi contoh nyata bahwa transformasi harus dimulai dari pemerintahan," ujar Bima dalam keterangan resminya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Ia memuji langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, karena mendorong para ASN di bawah kepemimpinannya untuk menggunakan transportasi umum.

Apresiasi ini disampaikan Gibran saat memberikan sambutan dalam acara Green Impact Festival yang digelar di Jakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis 24 juni 2025.

Tak hanya terkait kebijakan wajib transportasi umum, Gibran juga menyoroti langkah Pramono yang menggratiskan layanan Transjakarta bagi beberapa kelompok masyarakat, serta kebijakan pengadaan armada listrik untuk memperkuat layanan transportasi publik tersebut.

Gibran berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain agar turut mengembangkan transportasi ramah lingkungan.

Kewajiban bagi ASN untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini dirumuskan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta, sekaligus meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik.

Saat ini, tingkat penggunaan transportasi umum di Ibu Kota baru berada di kisaran 21 persen. Namun Pramono menargetkan angka tersebut bisa meningkat hingga lebih dari 31 persen.

"Apabila nantinya target itu bisa tercapai, maka perencanaan Jakarta ke depan untuk mengatasi kemacetan akan dilakukan lebih detail lagi," jelas Pramono.

)Sumber: Antara)

x|close