Sanksi Berat Bagi Pembuang Limbah Tinja Sembarangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 10:57
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemprov DKI Tindak Tegas Pelanggar Pembuangan Limbah Tinja Pemprov DKI Tindak Tegas Pelanggar Pembuangan Limbah Tinja (Pemprov DKI/ NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tindakan tegas kepada tiga armada truk tinja yang tertangkap tangan membuang limbah domestik sembarangan ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Ironisnya, salah satu truk milik perusahaan tercatat sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.

Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polres Jakarta Timur. Aksi tersebut jelas melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai sejak Sabtu, 9 Agustus hingga Minggu, 10 Agustus 2025 usai menerima laporan dari media.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah melakukan pelanggaran pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Sementara dua armada lainnya adalah milik perorangan, masing-masing B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan.

Hugo menegaskan bahwa pembuangan limbah tinja sembarangan dapat memicu pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menyatakan pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100 ribu–Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ucap Charles.

x|close