Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya penguatan seluruh peraturan yang mengatur keberadaan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar benar-benar mencerminkan tujuan awal pembentukannya.
"Regulasinya harus kuat. Nanti, semua regulasi akan disinkronisasi dan diharmonisasi lewat Kementerian Hukum," ujar Budi saat menghadiri Rapat Koordinasi Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi KDMP di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam forum yang juga dipimpin oleh Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Budi menambahkan bahwa jika terdapat aturan yang tumpang tindih, maka relaksasi dapat segera dilakukan guna memperlancar program KDMP secara nasional. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi hambatan administratif yang mengganggu implementasi koperasi ini di berbagai daerah.
Salah satu dasar hukum penting dalam mendukung operasional KDMP, kata dia, adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang memberikan ruang penggunaan Dana Desa untuk penguatan kapasitas usaha di tingkat lokal.
Selain itu, Budi mendorong percepatan transformasi digital KDMP, termasuk pemanfaatan Microsite yang sudah mulai dikenalkan sejak 28 Juli 2025.
"Begitu juga dengan skema penyaluran barang-barang subsidi melalui Kopdes Merah Putih. Ini alurnya mesti didetailkan supaya bisa segera dieksekusi," katanya.
Ia juga menyebut perlunya penyesuaian regulasi untuk mendukung kemitraan antara BUMN dan KDMP, sambil mencermati sejumlah tantangan, seperti keterbatasan kapasitas SDM koperasi yang membutuhkan pelatihan lebih lanjut.
Budi menyebut tiga tantangan utama yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, rendahnya kapasitas sumber daya manusia yang mengelola koperasi di lapangan. Kedua, keterbatasan modal karena hanya bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
"Hal ini perlu kita lakukan relaksasi, mendorong supaya penguatan di akar rumput," ucapnya.
Ketiga, belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait pelaksanaan operasional KDMP, khususnya dari Kementerian Kesehatan yang menyangkut peran koperasi dalam pengelolaan apotek desa.
"Segala macam yang memang perlu regulasi yang sangat teknis," ujar Menkop.
Dalam sesi yang sama, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas KDMP, mengingatkan bahwa salah satu arahan Presiden Prabowo Subianto yang perlu segera direalisasikan adalah terkait pembangunan gudang desa.
Gudang ini, menurut Ferry, bukan hanya untuk mempersingkat jalur distribusi dan menekan harga agar lebih terjangkau, tapi juga sebagai tempat penampungan utama hasil produksi masyarakat desa.
"Tetapi, yang lebih penting dari itu adalah juga fungsi Kopdes/Kel Merah Putih menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa," jelas Ferry.
Ia memberikan contoh, jika produk utama desa adalah komoditas pangan, maka dukungan dari Kementerian Pertanian diperlukan dalam bentuk penyediaan alat pengering (dryer), bukan sekadar traktor dan alat pertanian konvensional.
Sementara, untuk desa-desa yang menghasilkan buah-buahan dan sayuran, Ferry menyebut perlunya penyediaan alat penyimpanan dengan atmosfer terkendali (controlled atmosphere storage) agar kualitas hasil panen tetap terjaga dalam proses distribusi.
(Sumber: Antara)