Bupati Kolaka Timur Bantah Terjaring OTT KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 15:09
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Koltim Abdul Azis. (ANTAR/La Ode Muh Deden Saputra) Bupati Koltim Abdul Azis. (ANTAR/La Ode Muh Deden Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Kendari - Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, membantah keras kabar yang menyebut dirinya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Kendari pada Kamis, 7 Agustus 2025, Abdul Azis menyatakan tidak mengetahui adanya operasi yang dilakukan KPK di wilayah kerjanya. Ia mengaku tengah berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Saya tidak tahu, di Kendari ini (saat ditanya posisinya)," kata Abdul Azis dalam keterangannya.

Namun, ketika ditanya mengenai kabar dua orang stafnya yang diduga terjaring OTT oleh KPK, Abdul Azis langsung memutus sambungan telepon tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, informasi mengenai OTT KPK yang melibatkan Abdul Azis tersebar luas di berbagai platform media sosial, menyebutkan bahwa Bupati Koltim turut diamankan dalam operasi tersebut. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata yang ditangkap adalah dua stafnya, dan keduanya telah dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Fokus Penyakit Mematikan, RSUD Koltim Naik Jadi Tipe C

Dalam laporan sebelumnya, disebutkan bahwa KPK melakukan OTT terhadap seorang kepala daerah di wilayah Sulawesi Tenggara. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait identitas pihak yang diamankan maupun kasus yang menjadi dasar operasi tersebut.

KPK juga belum mengumumkan secara rinci berapa jumlah orang yang ditangkap dalam OTT ini atau perkara apa yang sedang diselidiki.

Sebagai informasi tambahan, operasi tangkap tangan ini merupakan yang ketiga dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. OTT pertama dilakukan pada 16 Maret 2025, terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

(Sumber: Antara)

x|close