Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan siang ini.
Dalam kesempatan itu, diungkap sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Salah satunya lakban kuning, yang digunakan untuk melilit kepala Arya Daru.
Lakban itu terlihat masih cukup banyak. Lakban dibungkus plastik. Selain lakban, terdapat pula kartu akses masuk kosan Arya Daru.
Menariknya, kartu akses ini sebanyak dua buah. Pertama untuk akses masuk gerbang kosan, kedua kartu akses untuk masuk kamar kos.
Baca Juga: HP Arya Daru Hingga Kini Tak Ketemu, Kompolnas Anggap Gak Penting
View this post on Instagram
Di samping itu, ada barang bukti lainnya yakni plastik bening, gelas kaca, plastik, potongan lakban kuning, dan plastik kresek warna bening.
Diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025 pagi. Ia ditemukan dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala terlilit lakban, dan tubuh tertutup selimut.