Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara ternama, Tommy Tri Yunanto angkat bicara mengenai permasalahan transaksi tanah seluas 4.672 meter persegi di kawasan Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel).
Tommy selaku Direktur PT Griya Anugerah Sejahtera (PT GAS), membantah tudingan atau informasi yang menyatakan dirinya tak melunasi dana pelunasan transaksi tanah senilai lebih dari Rp7 miliar.
"Faktanya, saya Tommy Tri Yunanto sudah menyerahkan total uang sesuai kuitansi pelunasan penerimaan uang di atas meterai yang ditandatangani oleh Saudara AWS yang juga kuasa dari ahli waris sebesar total Rp7 miliar lebih," ujar Tommy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Penerimaan uang dari Tommy kepada AWS, kata dia, disertai kuitansi setiap Andy terima uang. Lalu, pada 16 Januari 2015, berdasarkan kesepakatan bersama mereka bersama-sama pergi ke notaris di Tangerang bernama Lili Zahrorul Ullya.
"Di mana dihadiri oleh saya sebagai Direktur PT GAS dan Shilvia Septiani sebagai komisaris, dan Saudara AWS sebagai pemilik tanah dan juga kuasa ahli waris dari keluarganya," jelasnya.
Di hadapan notaris, AWS, Tommy dan Shilvia, mengikat diri untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas. Hal itu dilakukan, karena pada waktu itu notaris Lili menanyakan kebenaran tentang pembayaran pelunasan.
"Saya dan Shilvia memperlihatkan semua alat bukti pelunasan pembayaran tanah. Setelah itu saya dan Shilviani Septiani menandatangani PPJB Lunas tersebut dan AWS yang hadir pada waktu itu juga menandatangani surat lima PPJB Lunas sesuai bidang tanah dan surat pernyataan lunas," jelasnya.
Lalu pada akhir tahun 2019, AWS, Tommy dan Shilvia sama-sama mencari partner atau developer. Ketika sudah didapat, melalui kesepakatan bersama dibuat kesepakatan kerja sama, yakni dengan PT Karunia Putra Soegama (KPS).
"Hasil dari sepakat untuk kerja sama antar pemilik tanah sampai dengan pembagian porsi terhadap pembayaran tanah dan dihadiri oleh masing-masing pihak," tutur Tommy.
"Jadi sama sekali tidak ada manipulatif seperti yang disampaikan," imbuhnya.
Mereka bertiga lalu tanda tangan surat pembagian tanah dan penerimaan uang hasil jual beli dengan KPS. Setelah dua tahun lebih, kata Tommy, perumahan dibangun dan dijual oleh PT KPS. Selama itu, tidak pernah ada masalah baik pembayaran maupun hal-hal yang berkaitan sengketa lahan.
"Tahun 2022 akhir diinfokan oleh PT KPS adanya surat pembatalan yang diperlihatkan Saudara AWS kepada PT KPS. Saya dan Shilviani kaget, karena belum pernah ada Surat pembatalan apalagi tanda tangan surat pembatalan itu tidak pernah ada," jelas Tommy.
"Sehingga saya dan Shilvia melakukan pelaporan ke Polres Tangsel, Oktober tahun 2023. Sampai kepada 2025 akhirnya kami sepakat melaporkan Saudara AWS pasal pemalsuan 263 KUHP dalam unsur dari pasal tersebut unsurnya memalsukan surat, menggunakan surat palsu, menyuruh orang lain membuat surat palsu, karena diduga menggunakan surat palsu kepada KPS di Tangsel," imbuhnya.
Surat itu lalu dijadikan alat bukti lagi oleh AWS dalam gugatan perdata AWS di Pengadilan Negeri Tangerang Kota. Pihak yang digugat AWS, yakni PT KPS, Tommy Tri Yunanto, Fandi Lesmana. Akan tetapi sudah tidak bisa, karena sudah tercatat di dalam amar putusan perdata Nomor 145/pdt.G/2023/PN tangerang. Lantas, kata dia, dibuatkan surat pencabutan alat bukti surat dugaan palsu tersebut, oleh kuasa hukum AWS.
"Tidak berhenti di situ, AWS memperlihatkan kembali surat itu dan dijadikan alat bukti lagi pada saat AWS dilaporkan oleh PT KPS di Polda Metro Jaya. Dimasukkan ke dalam prosesi sidang diperlihatkan ke majelis hakin dan dituangkan ke dalam pleidoinya surat dugaan palsu tersebut, sehingga saya dan Shilviani merasa sangat dirugikan," kata Tommy.
Pengacara Tommy Tri Yunanto.
"Karena uang penjualan tanah yang saat ini masih ada di PT KPS sebesar kisaran Rp7 miliar lebih belum bisa kami terima akibat adanya dugaan kuat manipulasi memutar balik fakta dari perbuatan AWS tersebut. Setelah berjalan proses LP Tommy hampir selama 2 tahun lamanya menunggu kepastian hukum, dan bersurat meminta perlindungan hukum, maka AWS ditetapkan menjadi tersangka akibat dari perbuatannya yang selalu membawa memperlihatkan dan menyuruh orang untuk membuat dan menggunakan surat palsu berkali-kali," sambungnya.
Di sisi lain, hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri menyatakan, tanda tangan Tommy dan Shilvia non-identik.
Tommy mengatakan, AWS diduga kuat membuat dan menggunakan surat palsu, serta meletakkan keterangan palsu. Yang sebenarnya, kata dia, tidak pernah ada pembatalan atas tanah tersebut, dengan dalil-dalil dan narasi yang dibangun tidak didasarkan oleh bukti. Apalagi, kata dia surat perjanjian yang dijadikan alat bukti yang diperlihatkan kemana-mana, isinya tidak jelas.
"Dengan adanya putusan perdata sampai dengan kasasinya, AWS ditolak di mana amar putusan jelas pembayaran tanah 4.672 meter persegi tersebut sah menurut hukum. Pembayarannya sesuai bukti-buktinya dan sesuai dengan ketentuan hukum," jelas Tommy.
"Atas itu, saya berharap kepada pihak penegak hukum dari pihak kepolisian sampai dengan kejaksaan, tegak lurus untuk menegakkan hukum dan jangan ada yang kebal hukum melakukan beking-beking pejabat dalam proses hukumnya," lanjut pengacara public defender ini.