Korupsi Proyek CCTV, Eks Sekda Bandung Dijatuhi Hukuman 5,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2025, 19:15
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada terdakwa Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, atas kasus suap dan gratifikasi atas pengadaan CCTV Bandung Smart City. Selasa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada terdakwa Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, atas kasus suap dan gratifikasi atas pengadaan CCTV Bandung Smart City. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 24 Juni 2025 memutuskan menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.

Tak hanya pidana penjara, Ema juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan subsider 4 bulan penjara. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani menegaskan bahwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Mantan Sekda Kota Bandung itu dinyatakan menerima gratifikasi sekaligus memberi suap terkait proyek pengadaan CCTV di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca juga: KPK Ungkap Peluang Periksa Khofifah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," ujar Dodong.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ema Sumarna terbukti menyuap sebesar Rp1 miliar demi melancarkan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Uang suap tersebut mengalir ke empat anggota DPRD Kota Bandung: Achmad Nugraha menerima Rp200 juta, Riantono Rp270 juta, Yudi Cahyadi Rp500 juta, dan Ferry Cahyadi Rp30 juta.

"Mengadili, menyatakan Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Baca juga: Jaksa Agung Pelototi Kejati dan Kejari yang Tumpul Ungkap Korupsi

Majelis hakim menilai Ema Sumarna memberatkan dirinya sendiri karena tidak menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, vonis 5,5 tahun penjara yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya meminta hukuman 6,5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan, Ema Sumarna dinilai bersalah melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kumulatif kesatu dan alternatif pertama.

Selain itu, Ema juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan kumulatif kedua, yang menjeratnya atas penerimaan gratifikasi.

(Sumber: Antara) 

x|close