Terdakwa Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 21:11
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sekeluarga atas nama Priyo Bagus Setiawan (tengah) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Antara/Fathnur Rohman. Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sekeluarga atas nama Priyo Bagus Setiawan (tengah) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Antara/Fathnur Rohman.

Ntvnews.id, Indramayu - Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan usai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam sidang yang digelar pada Jumat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Wimmy.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, Priyo bersama terdakwa lain, Ririn Rifanto, telah menyusun rencana pembunuhan sejak 24 Agustus 2025 dengan tujuan menguasai harta milik para korban.

Selama beberapa hari sebelum aksi dilakukan, terdakwa disebut mempersiapkan berbagai hal, mulai dari memodifikasi palu yang digunakan sebagai alat kejahatan, menyusun skenario mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyiapkan langkah untuk menghilangkan jejak.

Hakim juga menilai terdapat kerja sama yang erat antara kedua terdakwa sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan seluruh jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa Priyo memiliki peran penting dalam aksi pembunuhan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menyerahkan palu kepada Ririn Rifanto untuk menyerang salah satu korban, Budi Awaludin (45).

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan membawa seorang bayi berusia delapan bulan ke kamar mandi sebelum menenggelamkannya ke dalam bak berisi air hingga meninggal dunia. Hakim menilai tindakan terdakwa menjadi faktor utama yang membuat seluruh rangkaian pembunuhan dapat terlaksana.

"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," katanya.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pembunuhan terhadap satu keluarga, termasuk anak-anak, telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat.

Perbuatan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan secara terencana dan menghilangkan nyawa lima orang sekaligus.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, ditunda hingga Rabu, 8 Juli 2026 karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima korban yang meninggal dunia masing-masing adalah Sahroni, Budi Awaludin (45), Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.

(Sumber: Antara)

x|close