Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) tidak akan menjadi beban bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Tetapi pada UMKM, saya sudah sampaikan juga dalam ini, kan lagi pembahasan lebih detail supaya mereka tidak terganggu, karena bagaimanapun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan," kata Pramono di Jakarta Barat, Senin, 23 Juni 2025.
Pramono menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan dalam menerapkan kebijakan publik. Ia menekankan bahwa aturan ini tidak boleh hanya menguntungkan kalangan menengah ke atas, sementara masyarakat menengah ke bawah justru dirugikan.
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Termasuk Kawasan Tanpa Asap Rokok
"Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah gak sehat," sambungnya.
Meski Ranperda KTR menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, Pramono menegaskan urgensi keberadaannya demi menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan tertib.
"Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik, misalnya tempat untuk clubbing, tempat untuk karaoke itu memang tidak boleh orang merokok," ungkap Pramono Anung.
"Harus semuanya mempunyai tempat untuk menyediakan ruangan untuk orang merokok, sehingga tidak mengganggu itu," pungkas Pramono Anung.