Kuasa Hukum Jokowi: Jika Mau Cek Keaslian Ijazah, Tanya ke Penerbitnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2025, 08:31
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Ntvnews.id, Jakarta - Polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir meski telah melalui berbagai proses hukum. 

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyayangkan isu ini masih dipertanyakan oleh sejumlah pihak hingga saat ini.

"Perkara ini sudah melalui perjalanan panjang, bertahun-tahun. Dari gugatan di Pengadilan Negeri hingga ke PTUN, semuanya tidak diterima," ujar Yakup dalam program "Merah Putih" pada Rabu, 18 Juni 2025, yang dipandu jurnalis senior Nusantara TV, Donny de Keizer.

Menurutnya, keputusan pengadilan yang menolak gugatan tersebut menjadi bukti bahwa para penggugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Lebih lanjut, Yakup menjelaskan, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait isu ini. Penyelidikan itu meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, hingga seluruh riwayat perkuliahan Jokowi.

"Kalau ingin memastikan keaslian sebuah ijazah, yang harus ditanya adalah pihak yang menerbitkan, sama seperti mempertanyakan keaslian sertifikat tanah, maka tinggal konfirmasi ke penerbit, contohnya BPN. Ketika BPN sudah mengonfirmasi, betul ini adalah asli, sertifikatnya tidak palsu, sudah tercatat semua prosesnya sejak saat pendaftaran hingga penerbitannya, semua ada di arsip, apakah mungkin kita masih mencoba mempertanyakan itu? Tapi kan ternyata mungkin. Buktinya ada orang yang masih mempertanyakan," imbuh Yakup.

Meski demikian, Yakup menegaskan, pihaknya menghormati setiap warga negara yang memiliki kekhawatiran atau ingin mengajukan pertanyaan, termasuk laporan ke Bareskrim. Namun, menurutnya, hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus dihargai.

"Jangan sampai ketika laporan sudah diproses dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan tindak pidana, dan penyelidikan dihentikan, justru tidak diterima. Itu artinya tidak menghormati proses hukum yang sudah dijalankan," tukas Yakup.

TERKINI

Korut Mencak-mencak Saat Korsel-AS Lakukan Latihan Gabungan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:05 WIB

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close