Istana: Driver Ojol Silakan Demo, Jangan Ganggu Ketertiban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2025, 13:35
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Istana memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan pemerintah menghargai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mitra ojol.

Menurutnya, menyampaikan pendapat melalui demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi yang patut dihormati.

“Silakan saja. Asal mereka tahu demo itu ada hal-hal yang mesti diperhatikan, tidak mengganggu ketertiban, tidak melanggar hukum,” kata Juri di Kementerian Sosial RI, Jakarta, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi di Patung Kuda

Juri menegaskan pemerintah menjunjung tinggi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga memastikan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dipertimbangkan dan menjadi perhatian pemerintah selama masih berada dalam kerangka konstitusional.

“Tentu pemerintah akan mendengarkan apa yang setiap masyarakat sampaikan,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, Hari ini pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa di Jakarta. Ribuan ojol itu datang dari berbagai penjuru Pulau Jawa dan Sumatra. Mereka mulai turun ke jalan pada Selasa, 20 Mei 2025 siang.

Mereka akan berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR/MPR RI.

Baca Juga: Ojol Demo Serentak, Aplikator Jamin Layanan Tetap Normal

Salah satu tuntutan massa, ialah pemotongan biaya aplikasi diturunkan menjadi 10 persen. Menurut Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, potongan yang diberlakukan aplikator selama ini tak masuk akal dan bertentangan dengan regulasi pemerintah.

"Bahkan, saat pihak pengemudi hanya meminta agar aplikator mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP 1001 Tahun 2022, yaitu potongan maksimal 20 persen, aplikator justru menaikkan potongan lebih jauh," ujar Igun.

x|close