Ntvnews.id, Jakarta - Meski telah memasuki masa pensiun, para lanjut usia (lansia) di Jakarta tetap diwajibkan membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari, dalam acara bertema "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN-mu?" yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jamin Layanan JKN untuk Eks Pekerja Sritex
"Tidak pandang usia, bayi yang baru lahir sampai lansia semuanya wajib menjadi peserta JKN," katanya di Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Ratna juga menjelaskan bahwa JKN memiliki beberapa jenis kepesertaan yang perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing warga. Di antaranya adalah:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
"Kalau memang pekerja harus ikut PPU, kalau yang kurang mampu ke PBI JK, tapi kalau mampu jadi peserta yang mandiri," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan segmen kepesertaan JKN warga sudah sesuai dan aktif.
"Pastikan tepat segmennya dan pastikan juga aktif. Nanti bisa dicek di layanan WhatsApp BPJS 08118165165. Masukkan NIK," katanya.
Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016, target kepesertaan JKN di Jakarta adalah 95 persen penduduk. Target ini kemudian ditingkatkan menjadi 98 persen melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021.
Per Maret 2025, cakupan kepesertaan JKN di Jakarta telah mencapai 98,79 persen dari total 11 juta jiwa. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 92,14 persen.
Sumber: Antara