PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Des 2024, 10:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Presiden Prabowo (Dokumentasi Sekretariat Presiden)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 2025 akan dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, namun hanya diberlakukan pada barang-barang mewah.

Dalam pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024, Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini akan selektif dan tetap memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah telah mengurangi pengenaan PPN pada barang-barang tertentu yang seharusnya dikenai pajak sebagai wujud keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya golongan bawah.

Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam agenda pembukaan Milad Ke-53 dan Sidang Tanwir PP Muhammadiyah yang digelar di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12/2024). <b>(ANTARA (Andi Firdaus))</b> Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam agenda pembukaan Milad Ke-53 dan Sidang Tanwir PP Muhammadiyah yang digelar di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12/2024). (ANTARA (Andi Firdaus))

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPN 12% diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, usai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12), menjelaskan bahwa terdapat usulan pengenaan PPN dengan tarif berbeda. Barang-barang kebutuhan pokok, misalnya, direncanakan dikenakan pajak dengan tarif lebih rendah.

Ia memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum tetap akan dibebaskan dari PPN sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

Presiden Prabowo <b>(Dokumentasi Sekretariat Presiden)</b> Presiden Prabowo (Dokumentasi Sekretariat Presiden)

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

Misbakhun juga menambahkan bahwa pemerintah tengah mengkaji penerapan struktur PPN yang tidak seragam. Kebijakan ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut untuk memastikan masyarakat tidak khawatir.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah memastikan bahwa PPN tidak akan berlaku untuk bahan pokok dan layanan esensial.  

x|close