KPU Jakarta: Jika Ada Suara 50%+1, Tak Ada Putaran Kedua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 06:00
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
KPU Jakarta ungkap persiapan logistik pemilu sudah capai 90 persen (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). KPU Jakarta ungkap persiapan logistik pemilu sudah capai 90 persen (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menjelaskan aturan mengenai syarat agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dapat berlangsung hanya satu putaran. Pilgub Jakarta akan selesai dalam satu putaran apabila ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%.

"Iya, 50% lebih. 50% +1 suara bisa (menang)," ujar Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata, di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Wahyu menjelaskan, apabila syarat perolehan suara lebih dari 50% tersebut terpenuhi, maka putaran kedua tidak diperlukan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana Mulai Datangi KPUD Jakarta

"Iya, kalau 50% (lebih 1 suara). Tidak ada putaran kedua," jelasnya.

Mekanisme Dua Putaran Pilgub Jakarta

Merujuk Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, berikut ketentuan terkait mekanisme dua putaran di Pilgub Jakarta:

  1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur yang didampingi seorang Wakil Gubernur. Keduanya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  2. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Saat ini, sejumlah lembaga tengah melakukan penghitungan cepat atau quick count. Namun, hasil resmi Pemilu Jakarta akan diumumkan oleh KPUD Jakarta dalam rentang waktu 27 November hingga 16 Desember 2024.

x|close