32 Perusahaan Disanksi Kemenhut Terkait Krahutla, 5 di Antaranya Dicabut Izin Operasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Okt 2026, 17:49
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terbukti terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas areal konsesi yang terbakar dari puluhan perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare dan tersebar di tujuh provinsi, termasuk di antaranya wilayah Kalimantan Barat.

“Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, melalui siaran pers di Jakarta, pada hari Senin, 19 Oktober 2026.

Dwi menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum, baik melalui jalur administratif maupun pidana, guna memastikan seluruh pemegang izin mematuhi kewajiban menjaga kelestarian perlindungan hutan serta melakukan pencegahan kebakaran di area konsesi masing-masing.

Berdasarkan wilayah sebarannya, sebanyak sembilan perusahaan dikenai sanksi di Kalimantan Barat, yang meliputi PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada dua perusahaan di Jambi, lima perusahaan di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, serta satu perusahaan di Kalimantan Utara.
 

Selain penerapan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan saat ini juga tengah menangani proses hukum atas dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik dari unsur perorangan maupun korporasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 79 lainnya telah masuk dalam proses penyidikan.

Dalam tahap penyidikan ini, tercatat sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Di samping itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi bahkan telah mencapai tahap P-21 atau P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Dwi menegaskan bahwa penanggulangan karhutla tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman di lapangan saja, melainkan juga mencakup penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di areal konsesi, yang tidak menutup kemungkinan melibatkan penelusuran pemilik manfaat utama (beneficial owner).

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” tegasnya.
 

Ia menambahkan bahwa seluruh temuan serta barang bukti akan terus dikembangkan guna menguak pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum. Pemerintah juga membuka peluang untuk melayangkan gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan apabila hasil investigasi mendalam memenuhi unsur pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Lebih lanjut, Dwi mengingatkan bahwa penanganan karhutla merupakan isu yang mendapat perhatian serius secara regional mengingat dampaknya yang dapat memicu polusi asap lintas batas (transboundary haze). Komitmen Indonesia dalam menangani persoalan ini juga berpedoman pada ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

“Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close