Trump Sebut Pengguna Istilah Artificial Intelligence sebagai Musuh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2026, 06:38
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan sebagai bagian dari KTT NATO ke-36 para Kepala Negara dan Pemerintahan di Ankara, Turkiye, pada 8 Juli 2026. Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan sebagai bagian dari KTT NATO ke-36 para Kepala Negara dan Pemerintahan di Ankara, Turkiye, pada 8 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Washington D.C - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut pihak-pihak yang masih menggunakan istilah artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, alih-alih super intelligence (SI), sebagai “musuh”. Pernyataan tersebut mempertegas kebijakan pemerintahannya untuk mengganti istilah resmi yang digunakan dalam komunikasi terkait teknologi tersebut.

Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menegaskan bahwa Gedung Putih tidak lagi menghendaki penggunaan istilah artificial intelligence dalam komunikasi resmi pemerintah.

“Gedung Putih menganggap siapa pun yang menggunakan istilah ‘Artificial Intelligence’, alih-alih istilah baru yang sangat diterima dan lebih akurat, ‘Super Intelligence’, sebagai MUSUH!” tulis Trump, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kebijakan perubahan istilah itu sebelumnya ditetapkan Trump melalui perintah eksekutif pada 29 September 2026. Aturan tersebut menginstruksikan seluruh departemen dan lembaga federal untuk menggunakan istilah Super Intelligence beserta singkatan “SI” sebagai pengganti Artificial Intelligence dan “AI” dalam komunikasi resmi.

Penggantian istilah berlaku untuk berbagai bentuk komunikasi pemerintahan, mulai dari surat-menyurat resmi, pernyataan kepada publik, situs web, laporan, dokumen kebijakan, hingga dokumen nonstatutori lainnya, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Trump Kaitkan Demo Pelajar Prancis dampak Migrasi dan Islam

Selain mengatur penggunaan istilah, perintah eksekutif tersebut meminta penasihat sains dan teknologi Gedung Putih menyusun usulan rumusan legislasi dalam waktu 60 hari. Usulan itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan definisi federal terkait teknologi tersebut.

Penyusunan definisi baru juga harus mempertimbangkan apakah rumusan yang diusulkan akan mengubah, memperluas, atau menggantikan definisi yang telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku.

Di luar kebijakan terminologi, Trump juga membentuk Super Intelligence Force, sebuah kelompok yang bertugas mengoordinasikan pendekatan pemerintah federal terhadap teknologi tersebut.

Kelompok itu dipimpin Direktur Intelijen Nasional Jay Clayton. Sejumlah pejabat lain turut menjadi anggota, di antaranya Ketua Komisi Perdagangan Federal Andrew Ferguson, Kepala Teknologi Pentagon Emil Michael, dan Direktur Kantor Manajemen Personalia Scott Kupor.

Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintahan Trump untuk menyelaraskan penggunaan istilah dan kebijakan federal terkait perkembangan teknologi kecerdasan buatan.

TERKINI

Load More
x|close