Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026. Pedoman tersebut memuat berbagai ketentuan, mulai dari tema peringatan, pelaksanaan upacara, pakaian peserta, hingga aturan pengibaran bendera Merah Putih.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026. Surat itu ditujukan kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta sejumlah unsur masyarakat.
Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada Kamis, 1 Oktober 2026. Untuk tingkat pusat, upacara dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Selain mengatur pelaksanaan upacara, Kemenbud menetapkan ketentuan pengibaran bendera Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober 2026. Masyarakat juga dapat menyaksikan Pidato Menteri Kebudayaan melalui kanal resmi Kementerian Kebudayaan dan Indonesiana TV.
Tema Hari Kesaktian Pancasila 2026
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Tema tersebut tercantum dalam surat edaran serta pedoman resmi penyelenggaraan upacara yang telah ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Tema tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, termasuk bagi instansi dan pihak yang menggelar kegiatan di wilayah masing-masing.
Jadwal dan Lokasi Upacara Pusat
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat pusat akan digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan bertempat di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Upacara tingkat pusat dilaksanakan secara luring penuh. Para peserta juga diwajibkan menggunakan pakaian sesuai ketentuan yang tercantum dalam pedoman Kemenbud.
Berikut aturan pakaian peserta upacara:
-
Pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
-
Wanita mengenakan Pakaian Nasional.
-
Anggota TNI dan Polri mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) III.
Pedoman Kemenbud memuat berbagai ketentuan terkait penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Pendidikan dan Rehabilitasi Berbasis Teknologi bagi Pengguna Narkoba
Kemenbud juga mengajak masyarakat mengikuti Pidato Menteri Kebudayaan pada 1 Oktober 2026. Pidato tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kementerian Kebudayaan dan Indonesiana TV.
Pedoman lengkap mengenai penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 tersedia melalui laman resmi Kementerian Kebudayaan.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 juga mencakup pengibaran bendera Merah Putih. Kemenbud mengatur waktu dan posisi pengibaran bendera yang berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, serta masyarakat.
Berikut ketentuan pengibaran bendera Merah Putih:
-
30 September 2026: Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang.
-
1 Oktober 2026: Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026. Masyarakat maupun pihak yang menyelenggarakan kegiatan dapat menjadikan pedoman resmi Kemenbud sebagai acuan agar pelaksanaan peringatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ilustrasi Garuda Pancasila (pixabay)