KPU Tak Langsung Jalankan 2 Putusan MK soal Pilkada, Tapi Bakal Lakukan Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 16:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan partai politik (parpol) yang tak memiliki kursi di DPRD, untuk mengusung calonnya di pilkada. Selain itu, dalam perkara lainnya namun tetap terkait gugatan terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, MK juga memutus bahwa batas usia calon kepala daerah yang minimal 30 tahun, berlaku saat penetapan calon.

Menanggapi putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Sebab, hal itu merupakan amanat UU dan putusan DKPP.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, DKPP pernah memutus KPU melanggar kode etik gara-gara menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tanpa berkonsultasi ke DPR dan pemerintah.

Karenanya Idham memastikan, saat ini KPU akan melakukan konsultasi lebih dulu dalam menyikapi putusan MK.

"Dahulu dalam pertimbangan etik Putusan DKPP atas pelanggaran etik KPU RI yang telah menerima bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU diwajibkan konsultasi dengan pembentuk UU terlebih dahulu sebelum melaksanakan perubahan aturan teknis pasca putusan MK tersebut," ujar Idham, Selasa (20/8/2024).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, kendati tak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, dalam perkara lainnya MK juga memutus, bahwa syarat usai calon kepala daerah minimal 30 tahun, harus dihitung saat penetapan pasangan calon

Gugatan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 ini, diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

TERKINI

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB

Capres Kolombia Meninggal Dunia

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:37 WIB
Load More
x|close