Ntvnews.id, Sumatera Selatan - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk membongkar keterlibatan jajaran pimpinan korporasi dalam insiden kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel pada Rabu, 6 Mei 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan bahwa melalui pendekatan berbasis sains tersebut, penyidik Polres Musi Rawas Utara telah menguji barang bukti sekaligus memeriksa 47 orang saksi.
Deretan saksi ahli yang dihadirkan meliputi pakar hukum pidana, ahli transportasi darat dari Kementerian Perhubungan, saksi sektor migas, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, hingga Dinas Tenaga Kerja dan Disperindag Kota Palembang. Langkah penegakan hukum ilmiah ini menjadi bukti nyata bahwa proses hukum tidak berhenti pada sopir yang bertugas di lapangan.
"Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, melainkan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti," kata Nandang di Palembang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengujian ilmiah, penyidik menemukan adanya hubungan sebab-akibat langsung (causalitas) antara kelalaian pihak manajemen dengan berujung tewasnya 19 orang penumpang. Atas temuan tersebut, polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi bertanda inisial SH dan Direktur PT ALS bertanda inisial CL sebagai tersangka utama.
Dalam konstruksi hukumnya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 277, Pasal 315, dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sementara itu, tersangka CL dijerat Pasal 474 KUHP jo. Pasal 315 UU LLAJ atas sangkaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca juga: Dua Korban Selamat Kecelakaan Bus ALS Jalani Operasi Luka Bakar
(Sumber: Antara)
Personel Ditlantas Polda Sumatera Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus PO ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026). Ditlantas Polda Sumatera Selatan menemukan sejumlah barang berupa tabung gas, kursi, dipan kayu, alat mesin motor, satu unit motor bebek di dalam kabin bus, dan satu motor Suzuki Thunder yang diduga terlempar dari bagasi atas akibat benturan dan ledakan, dari lokasi olah TKP kejadian kecelakaan bus PO ALS dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Musi Rawas Utara (Antara)