Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2026, 09:12
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang putusan di PN Pekanbaru Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang putusan di PN Pekanbaru (Antara)

Ntvnews.id, PekanbaruGubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap dirinya.

Usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pekanbaru, Kamis, 30 Juli 2026, Abdul Wahid menjelaskan bahwa langkah banding ditempuh karena ia menilai majelis hakim belum mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan serta mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang ini betul-betul direkayasa. Saya merasa ini penuh dengan rekayasa," katanya.

Menurut Abdul Wahid, seluruh fakta hukum yang muncul selama proses persidangan tidak menunjukkan adanya bukti bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga berpendapat putusan yang dijatuhkan memiliki muatan politis.

"Namun saya yakin ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan tuhan ke ruang yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Selain itu, Abdul Wahid menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengikuti jalannya proses hukum sejak awal persidangan hingga pembacaan putusan.

"Bagi masyarakat yang telah mendukung terima kasih saya bersyukur kepada Tuhan masih banyak hal yang ingin saya lakukan tapi ternyata takdirnya berbeda," katanya.

Di sisi lain, Ketua Tim Pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara tersebut karena sejumlah fakta yang terungkap di persidangan dinilai belum dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim.

Kemal menambahkan, selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang maupun barang. Menurutnya, hal tersebut diharapkan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses banding yang diajukan.

Baca Juga: Usai Digeledah, Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK

"Yang jelas terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut jaksa penuntut umum. Justru hakim menggunakan pasal terkait gratifikasi. Padahal, dalam fakta persidangan Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang atau barang apa pun," katanya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close